“Pada intinya bagi kendaraan (ambulans) wajib uji KIR. udah jelas tertuang dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan,” kata Erry dalam tulisannya, Jumat (17/11/2023).
Menurut dia, bahwa kendaraan katagori wajib uji. Harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Terkait ambulan masuk golongan kendaraan penumpang dan wajib diuji.
” Tujuannya menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor,” jelas Erry.
Ia menyebut, kendaraan yang wajib uji, diantaranya mobil barang, mobil penumpang, bus, kereta gandeng, kereta tempel dan kendaraan khusus.
Ia membenarkan bahwa ada beberapa mobil ambulans milik pemerintah Kabupaten Jember yang masa berlaku uji berkala berakhir dan tidak melakukan uji KIR.
” Coba besok saya lihat di data base. Tepatnya yang sudah mati uji berapa,” terangnya.
Dalam hal ini Dishub sudah melakukan sosialisasi terhadap beberapa pihak, masyarakat, terutama pelaku usaha angkutan darat untuk tertib uji.
” Bagi kendaraan yang tidak tertib kita akan mengadakan operasi gabungan dengan jajaran,” tegasnya.
(AMC)