Iklan

Iklan

,

Iklan

Pasca Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun, Kades se-Kabupaten Lumajang Gelar Tasyakuran

22 Jun 2024, 22.30 WIB

 


Acara tasyakuran kepala desa se-kabupaten Lumajang, gelar wayang kulit, dan jaran kencak, Sabtu (22/6). (Dok Riyaman).


LUMAJANG, Transparansi.co.id - Pasca dikukuhkannya perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang pada 17 Juni 2024, seluruh Kepala Desa Se- Kabupaten Lumajang menggelar tasyakuran di Pendopo Suhanto Agro, Sabtu (22/6/2024).


Tasyakuran tersebut berlangsung meriah, dan disuguhi gebyar reog ponorogo dan jaran kencak, yang dimulai dari pukul 10.00 pagi, dan malam harinya dilanjut pagelaran wayang kulit semalam suntuk, dengan Lakon "Semar Bangun Jati Diri."


Suhanto Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (22/6) malam, di sela kesibukan nya mengatakan, bahwa tasyakuran tersebut adalah wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas telah di tambahnya masa jabatan yakni 2 tahun, dimana hal tersebut sesuai dengan UU Desa Nomor 3 tahun 2024.


"Kita semua harus bersyukur atas kesempatan tambahan dua tahun ini. Ini adalah waktu yang berharga untuk melanjutkan program-program yang telah kita rencanakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Suhanto, yang juga sebagai kepala desa Kebon agung ini. 


Penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini, terang Suhanto, memang perjuangan yang sangat panjang dari teman-teman kepala desa se-Indonesia untuk mencapai perubahan dari UU 06 tahun 2015 menjadi UU 003 tahun 2024 ini.


Disampaikannya, selain sebagai ajang syukuran, kata Suhanto, acara tersebut juga menjadi momen untuk saling bertukar pikiran, dan berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis yang perlu diambil ke depan. 


"Para kepala desa sepakat untuk terus bekerja sama dan saling mendukung demi kemajuan seluruh desa di Kabupaten Lumajang," ujarnya. 


Acara tasyakuran ini, lanjut Suhanto, dihadiri oleh semua kepala desa se-Kabupaten Lumajang dan sejumlah tokoh masyarakat. 


"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat lebih fokus dalam melaksanakan program-program pembangunan desa yang berkelanjutan dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat", pungkasnya.


(Riyaman)

Iklan