Iklan

Iklan

,

Iklan

Diringkus Polisi, Terduga Pengedar Narkoba di Lumajang Terancam 20 Tahun Penjara

19 Jul 2024, 07.53 WIB

 


Terduga Pengedar Narkoba berinisial TR (35), yang diamankan polisi. (Dok istimewa).



LUMAJANG, Transparansi.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap seorang pengedar berinisial TR (35). 


Pelaku diringkus di rumahnya, di Dusun Wonosari, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang, pada Senin, (15/7/2024).


Penangkapan TR dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Lumajang mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di rumahnya. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.


"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa enam poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3,21 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Aris Hariyanto, kepada awak media, Kamis (18/7).


Saat ini, lanjut Aris, TR telah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


AKP Aris Hariyanto mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa proaktif dalam memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera hubungi call center 110.


"Penangkapan TR ini merupakan bukti komitmen Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang," jelasnya.


(Riyaman)

Iklan