Iklan

Iklan

,

Iklan

Dispendukcapil Lumajang Luncurkan RCP dalam Bentuk Layanan Khusus bagi Penduduk Rentan Adminduk

16 Jul 2024, 15.14 WIB

 



Tim RCP Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, saat melayani masyarakat sedang sakit di RSUD dr.Haryoto Kab Lumajang, Selasa (16/7). (Dok istimewa)


LUMAJANG, Transparansi.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang Jawa Timur meluncurkan RCP (Reaksi Cepat Perekaman) dalam bentuk layanan khusus bagi penduduk rentan Adminduk sampai ke rumah penduduk. 



Hal ini disampaikan Kepala Dispendukcapil Lumajang, Agus Warsito Utomo, S.Pd., M.Si., ketika dikonfirmasi Transparansi.co.id melalui sambungan satelitnya, Selasa (16/7/2024).



"Awalnya, sehabis pelayanan massal KTP elektronik pada tahun 2012. Dan untuk layanan reguler mulai tahun 2015 kita luncurkan inovasi RCP (Reaksi Cepat Perekaman) yang di khususkan untuk meningkatkan cakupan perekaman KTP-el," kata Agus Warsito Utomo.



Dengan berjalanya waktu, lanjut Agus, pada tahun 2017 RCP tidak hanya melayani perekaman saja akan tetapi sudah bisa melayani dokumen Adminduk yang lainnya, sehingga RCP menjadi Reaksi Cepat Pelayanan.



"Mulai tahun 2019, bersamaan dengan penerapan layanan Adminduk tuntas di kecamatan dengan inovasi LANDUK-TAMAT, kita juga meluncurkan RCP dalam bentuk layanan khusus bagi penduduk rentan Adminduk sampai ke rumah penduduk dengan sasaran : Lansia, orang sakit (di rumah/rumah sakit), Disabilitas, dan ODGJ termasuk penduduk korban bencana alam dan bencana sosial," ujarnya. 


Disampaikannya, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara konsisten hingga sekarang.


"Untuk bisa mendapatkan layanan RCP bagi penduduk rentan, yang bersangkutan atau anggota keluarga, atau bisa dibantu oleh perangkat desa langsung menghubungi nomor layanan di 082131022203," pungkasnya.

(Riyaman)

Iklan