Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Korupsi DPRD Jatim, KPK Periksa 14000 Pokmas Diduga Fiktif

18 Jul 2024, 18.21 WIB

Gedung KPK di Jakarta (dok istimewa)


Jakarta, transparansi.co.id - Dalam kasus korupsi DPRD Jawa Timur (Jatim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memeriksa 14 ribu kelompok masyarakat (Pokmas) yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Timur diduga fiktif 



Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).



Dilansir tirto.id, 14.000 pokmas Jatim telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK dengan jumlah anggaran kisaran Rp1- 2 Triliun.



"Ada sekian ribuan pokmas fiktif, 14.000 atau berapa, ini jumlahnya Rp1 sampai 2 triliun, tapi ini dibagi dalam bentuk pekerjaan," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).


Asep mengatakan 14.000 pokmas yang ditengarai fiktif tersebut harus dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima dan uang yang dikembalikan kepada DPRD Jatim sebagai suap.


"Nah itu kami harus mengonfirmasi kepada pokok pikiran itu berapa yang digunakan, berapa yang diterima, berapa yang dikembalikan kemudian menjadi suap kepada si DPR ini," ucap Asep.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang belum diungkapkan identitasnya.


Namun, beberapa anggota DPRD Jatim menjadi tersangka dalam kasus ini, mereka diduga bekerja sama dengan masyarakat yang terlibat untuk membuat pokmas fiktif agar bisa mencairkan dana hibah.



Sebelum diberikan dana hibah, masing-masing dari pokmas ini dimintai 20% dari dana yang akan diturunkan.



Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah anggota DPRD Jatim terkait kasus dana hibah ini.



Penggeledahan ini, kata Alex merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah pokmas yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.



Kasus suap dana hibah ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat pada akhir Desember 2022 lalu. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.



Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.


(Redaksi)

Iklan