Iklan

Iklan

,

Iklan

Pemohon SKCK Terlindungi dari Program JKN, Polres Jember Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan

2 Agu 2024, 13.35 WIB

BPJS Kesehatan Jember bersama Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menggelar sosialisasi implementasi Perpol 6 Tahun 2023 kepada 31 operator SKCK di wilayah. (Dok foto Humas BPJS kesehatan Kabupaten Jember untuk transparansi)



Jember transparansi.co.id - Untuk memastikan setiap masyarakat telah mendapatkan haknya memiliki Jaminan Kesehatan, dilakukan sinergi dan kolaborasi oleh berbagai pihak, Jember pada Kamis, (1/8/024).



Hal ini sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terbit Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 (Penerbitan SKCK).




Implementasi secara Nasional terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2024 salah satunya oleh Kepolisian Resor Jember dengan tanda bukti status kepesertaan Program JKN aktif bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).



Perlu diketahui yang mana ketentuan ini juga telah dilakukan uji coba mulai 01 Maret- 31 Mei 2024 di 6 daerah, diantaranya Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.



Uji coba Perpol No 6 Tahun 2023 terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan dan masyarakat sudah mulai terbangun awareness atau kesadaran terhadap Program JKN.



“Sesuai dengan instruksi Presiden kepada 30 kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Instruksinya agar Polri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bagi pemohon SKCK merupakan peserta aktif Program JKN. Teknis persyaratan administrasi penerbitan SKCK ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan SKCK. Kami ucapkan terima kasih untuk dukungan dari semua pihak yang terlibat, agar dapat berjalan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan. Keluhan pasti ada karena adanya hal baru, tapi ini tidak akan menghambat, karena kami saling kolaborasi untuk membantu petugas dari Polres Jember selama satu minggu ini,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita pada Kamis, (01/08).



Lanjut Yessy menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta melalui layanan digital yakni Aplikasi Mobile JKN dan kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar JKN atau pengaktifan kembali status kepesertaan bisa menggunakan kanal layanan yang mudah di akses melalui genggaman tersebut.



Untuk peserta JKN yang status kepesertaannya tidak aktif karena iuran yang belum dibayarkan, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, bank, ATM, mobile banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan banyak kanal lainnya.



“Untuk masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran bisa download serta login Aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165. Ada 3 pelayanan dalam pandawa, Administrasi, Informasi dan Pengaduan. Jika belum terdaftar bisa pilih administrasi dan pendaftaran baru, atau ingin cek status kepesertaan bisa pada menu informasi, bagi peserta JKN segmen PBPU/Mandiri yang menunggak iuran lebih dari 4 bulan bisa pembayaran melalui mekanisme cicilan melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (REHAB)," jelas Yessy 



"Program REHAB ini diharapkan meringankan peserta JKN mandiri yang menunggak, silahkan bisa segera diurus. Nanti jika cicilannya sudah tuntas, status kepesertaan JKN-nya akan aktif kembali. Untuk pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,” sambung Yessy.



Ditemui saat sosialisasi implementasi Perpol 6 Tahun 2023 kepada 31 operator SKCK di setiap Polsek Wilayah Jember, Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sugiarto, S.H menyambut baik kebijakan dari pemerintah terkait persyaratan keaktifan peserta JKN dalam penerbitan SKCK. Namun pihaknya juga meminta dukungan penuh kepada rekan-rekan kepala unit, operator petugas SKCK dan BPJS Kesehatan untuk turut mempublikasikan kebijakan tersebut.



“Pada intinya perpol 6 tahun 2023 pengganti perpol sebelumnya terkait penerbitan SKCK. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran polsek untuk pengurusan SKCK dengan melampirkan status kepesertaan JKN Aktif. Perlu kita garis bawahi walaupun proses persyaratan terkait pemohon SKCK bagi peserta belum punya JKN, tetap di laksanakan namun harus menyampaikan himbauan untuk keaktifan peserta JKN. Karena itu selain adanya kebijakan kita juga perlu memberikan solusi untuk kemudahan dan kecepatan pelayanan serta harus mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat mendaftar Program JKN,” jelas Bambang.



Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama Gubunagi S.H, S.I.K, M,Si dan jajaran Kepolisian Resor Jember memberikan dukungan atas rencana implementasi aturan terbaru penerbitan SKCK.



Pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan Presisi sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Program JKN.



“Informasikan ke seluruh jajaran untuk terkait adanya persyaratan keaktifan JKN, sekaligus sebagai langkah mengedukasi seluruh masyarakat Kabupaten Jember mendapatkan akses jaminan kesehatan yang di kelola BPJS Kesehatan karena penting untuk kita memilikinya. Kami berharap dengan adanya hal baru ini tidak memberikan kendala dan tetap melayani dengan profesional serta presisi sehingga menghindari adanya pengaduan/keluhan dari masyarakat.” Pungkas Bayu. (Redaksi)


Sumber: Humas BPJS kesehatan Kabupaten Jember 

Iklan