“Jadi elektronik pelayanan Adminduk terintegrasi. Untuk pendaftaran nya difasilitasi oleh operator desa, kemudian dikirim ke kecamatan, lalu diverifikasi, ketika sudah lengkap, kemudian di ajukan, dan setelah selesai, dokumen Adminduk nya berupa pdf dikirim ke email nya operator desa. Sehingga bisa dicetak di desa,” jelasnya.
Tidak hanya Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kata Agus, kini dokumen lainya, seperti kartu keluarga, akte kelahiran dan akte kematian, layanannya sudah bisa difasilitasi oleh masing-masing desa.
Inovasi yang lain, terang Agus Warsito, adalah “GADIS DESA” Gerakan Indonesia Sadar Adminduk Desa yang merupakan pengembangan dari inovasi “GADIS AYU” Gerakan Indonesia Sadar Adminduk ke Posyandu.
Dengan demikian, kata Agus, dengan tuntas pelayanan di tingkat desa, selain KTP dan KIA tidak perlu lagi ke Disdukcapil kabupaten.
“ini sekedar pendataan dan pendaftaran kepemilikan dokumen Adminduk di wilayah posyandu, tapi tidak bisa cetak Dengan GADIS DESA, maka untuk pendaftaran dan pencetakan dokumen Adminduk selain KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak) dpt difasilitasi oleh operator desa melalui aplikasi e-PAKET,” jelasnya.
Sedangkan GISA, lanjutya, adalah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
“Ada 4 gerakan sadar yang akan dilakukan dalam GADIS DESA, antara lain : Targetnya adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan dukcapil, dan lembaga pengguna (pemerintah dan swasta). Puncak akhir dari GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” pungkasnya.
(Riyaman)