Hal itu sesuai ketentuan pasal 44B ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, maka terhadap penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, dihentikan oleh penuntut umum.
Aspidsus Kejati Jatim menegaskan bahwa upaya penyelesaian perkara dengan denda damai ini merupakan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan mendorong wajib pajak lain untuk patuh pada peraturan perpajakan.
“Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia,” ujar Saiful Bahri Siregar.
Kejati Jatim juga mengimbau seluruh pengusaha kena pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. (red)