Kabupaten Situbondo

Pemkab Situbondo Bersama Ombudsman RI Teken MoU Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Transparan

×

Pemkab Situbondo Bersama Ombudsman RI Teken MoU Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Transparan

Sebarkan artikel ini

Mas Rio pun menambahkan, untuk mengoptimalkan pelayanan publik, ia membuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall.

“Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya. Apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

“Selian itu, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” ucapnya.

Najih mengungkapkan, di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Terbanyak terkait desa dan lembaga peradilan.

“Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *