Disinggung bagaimana kalau seandainya nanti ditemukan ada penambang yang memang benar tidak mengantongi izin. “Akan kita berhentikan untuk sementara, tidak boleh operasi dulu,” tegasnya.
Dikatakannya, bahwa untuk penambangan pasir yang melakukan penambangan pasir dengan alat sedotan tidak diperbolehkan sama sekali.
“Untuk penambangan pasir yang menggunakan sedotan tidak boleh sama sekali, apapun alasannya. Entah itu punya siapa saja, tetap akan kita tertibkan,” tegasnya kemudian.
Disinggung apakah di Lumajang masih ada yang menggunakan alat sedotan. Jumali mengaku, bahwa menurut Upload tan dari media, kata Jumali ada. “Banyak, kalau menurut yang di upload melalui media. Jadi sebentar lagi ini, Komisi C akan melakukan sidak kepada para penambang,” akunya.
Kepada para penambang yang memakai alat sedotan, pihaknya mengimbau agar menghentikan operasi nya untuk sementara. “Dan yang tidak mengantongi izin, itu juga tidak boleh,” pungkasnya.