foto: Sejumlah pekerja terlihat tanpa mengenakan perlengkapan K3 di lokasi proyek pelimpah sungai Tanggul di Kabupaten Jember. Kamis (28/8/2025)
Jember, transparansi.co.id- Proyek pembangunan infrastruktur bangunan pelimpah sungai Tanggul di Kabupaten Jember yang berlokasi di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas pihak kontraktor tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Kamis, (28/8/2025).
Pasalnya, proyek yang berada dalam pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Provinsi Jawa Timur- UPT Pengelolaan Sumberdaya Air Wilayah Sungai Bondoyudo Baru Lumajang, pihak pelaksana PT. Rajendra Pratama Jaya terkesan tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan terhadap pekerjanya.
Pantauan di lapangan, pada Kamis 28 Agustus 2025, sebagian besar para pekerja proyek terlihat merangkai pembesian dengan tidak memakai alat pelindung diri (APD), yakni, sepatu proyek, helm dan rompi proyek.
Dan diduga pihak konsultan pengawas tutup mata dan lemah dalam pengawasan jalannya pekerjaan di lapangan.
Perlu diketahui, K3 merupakan bagian penting sebagai upaya menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja konstruksi.
Dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi, teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, konsultan pengawas PT. Kencana Adya Daniswara, Didik, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak pelaksana proyek untuk menyediakan perlengkapan K3 kepada pekerjanya.
Ia juga sudah mengingatkan kepada pelaksana pentingnya perlengkapan K3 dalam proyek konstruksi yang sedang dalam pengawasnya itu.
“Kemarin sudah kita ingatkan pak, perlengkapan K3 kewajiban pelaksana dan sudah saya ingatin pak,” kata Didik kepada wartawan di lokasi proyek di Desa Kepanjen, Kamis (28/8/2025).
Data terhimpun bahwa pembangunan infrastruktur bangunan pelimpah sungai Tanggul di Jember bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2025 sebesar Rp15.541.730.272 (Lima belas miliar lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah).
Proyek tersebut dikerjakan oleh pelaksana PT. Rajendra Pratama Jaya dengan konsultan pengawas PT. Kencana Adya Daniswara.
Waktu pelaksanaan pengerjaan selama seratus enam puluh hari kalender dengan surat perintah mulai kerja nomor: 000.3.3/1.01.0106/1981/104.6.07/2025
Sementara, Windari, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut.