Foto: pagar beton precast dengan kondisi retak dan pecah di beberapa titik lokasi di pelabuhan watuulo Jember. (Dok transparansi)
Jember, transparansi.co.id – Proyek pekerjaan fisik pagar beton precast kawasan pelabuhan Watu Ulo (Payangan) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, oleh pelaksana PT. Mata Intan Cahaya, diduga dalam pengerjaannya dikerjakan secara asal-asalan tak menghiraukan kualitas dan keawetan bangunan itu sendiri.
Pasalnya, dari pantauan wartawan di lokasi pembangunan, pada Rabu (1/10/2025), didapati beberapa panel precast dan tiang kolom yang sudah terpasang atau tersusun kondisinya retak dan pecah di beberapa titik lokasi.
Fakta di lapangan, terlihat pagar precast yang sudah berdiri kisaran panjang ratusan meter itu terdapat retakan di beberapa daun panel di sepanjang pagar yang sudah terpasang.
Tahapan pekerjaan pembuatan pagar beton precast diduga tidak sesuai perencanaan, terlihat pengerjaan pengecoran tiang kolom beton bertulang tidak di lakukan diawal.
Terpantau di lapangan, tulangan besi tiang kolom belum dicor, padahal, panel lima baris dengan tinggi 2 meter sudah terpasang.
Hal tersebut terjadi diduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim di lapangan, dan terindikasi adanya kongkalikong oleh oknum tertentu untuk mengejar progres pekerjaan rampung seratus persen.

Diketahui bersama bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mata Intan Cahaya dengan konsultan pengawas CV. Karya Nyata.
Proyek itu di bawah pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bernilai Rp1.471.991.277 tahun anggaran 2025, dengan nomor kontrak: 000.3.3/19129/SPK-TGKP/120.3/2025.
Sementara itu, Adit selaku pelaksana proyek tersebut ditengarai telah melakukan pemblokiran ke nomor awak media, alhasil, upaya konfirmasi ulang yang dikirim lewat WhatsApp tidak bisa terkirim.
Begitupun juga dengan konsultan pengawas CV. Karya Nyata, Royyan tidak merespon konfirmasi lanjutan yang dikirim wartawan lewat WhatsApp pribadinya hingga berita ini diterbitkan.
Awak media akan berupa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jatim.