Dana Desa

Anggaran Hampir Satu Miliar Pasar Pakusari Disorot, Proses Tindak Lanjut Pesan Kajari Jember Masyarakat untuk Melapor

×

Anggaran Hampir Satu Miliar Pasar Pakusari Disorot, Proses Tindak Lanjut Pesan Kajari Jember Masyarakat untuk Melapor

Sebarkan artikel ini

foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendy. (Dok istimewa)

Jember, transparansi.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Efendy, mengatakan bahwa Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) tak menjamin seratus persen pelaksanaan pekerjaan oleh pemerintah desa bebas dari penyimpangan.

Hal itu disampaikan oleh Kajari Jember Ichwan Efendy ketika dikonfirmasi wartawan transparansi co.id, pada Rabu (18/2/2026), kaitannya dengan polemik pembangunan pasar perdesaan yang bersumber dari dana desa di Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

Dia mengatakan bahwa program Jaga Desa tidak masuk dalam kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev).

Program Jaga Desa tidak menggawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan pembangunan di lapangan.

Namun demikian, Kejari Jember memastikan pekerjaan pembangunan tetap berjalan atau tidak fiktif.

“Nggak bisa, mas, kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu (Mengawasi kegiatan), lebih 200 desa dan keterbatasan personil nggak mungkin kita bisa ngawasi satu-satu,” kata Ichwan Efendy.

Program Jaga Desa merupakan kegiatan mendampingi, mengawal, dan mengedukasi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa (Dana Desa) agar transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Dia menjelaskan, alat pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana desa secara transparan lewat aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.

Program tersebut, kata dia, bertujuan menciptakan tata kelola desa yang lebih baik tanpa mengesampingkan pendampingan, namun tetap menegakkan hukum jika terjadi penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi.

Kaitannya dengan polemik pembangunan pasar perdesaan Desa Pakusari, Kajari Jember berpesan tegas kepada masyarakat jika menemukan dugaan penyimpangan pembangunan untuk membuat laporan pengaduan (Lapdu).

Dengan tegas Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke kejaksaan.

“Monggo, masyarakat membuat laporan pengaduan akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kajari Jember Ichwan Efendy kepada transparansi, Rabu 18/2.

Berita sebelumnya, pembangunan pasar perdesaan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik lantaran diduga tidak sesuai spesifikasi perencanaan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Masyarakat menilai kondisi bangunan pasar tidak sesuai dengan besaran anggaran yang digelontorkan.

Diketahui bersama, bahwa pembangunan puluhan kios/lapak pasar perdesaan Desa Pakusari bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025. Proyek pasar tradisional tersebut keseluruhan menghabiskan anggaran Rp944.776.000 sudah termasuk PPN di dalamnya.

Pembangunan puluhan kios/lapak itu dikerjakan oleh pelaksana kegiatan anggaran (PKA) desa setempat.

Berdasarkan prasasti yang terpasang di lokasi, proyek pasar desa itu terbagi menjadi empat kegiatan pekerjaan, di antaranya:

– Pembangunan pasar Pakusari 1 menelan anggaran Rp248.588.000 dengan volume panjang 30 meter dan lebar 5 meter berjumlah 24 kios.

– Pembangunan pasar Pakusari 2 menelan anggaran Rp223.800.000 dengan volume panjang 27.5 meter dan lebar 5 meter berjumlah 22 kios.

– Pembangunan pasar Pakusari 3 menelan anggaran Rp248.588.000 dengan volume panjang 30 meter dan lebar 5 meter berjumlah 24 kios.

– Pembangunan pasar Pakusari 4 menelan anggaran Rp223.800.000 dengan volume panjang 27,5 meter dan lebar 5 meter berjumlah 22 kios.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *