KPK RI

Kok Bisa Plt Kepala MTs NU Al-Badar Dijabat oleh P3K Kemenag Jember, Kekayaan Kepala Kemenag Rp9,3 Miliar

×

Kok Bisa Plt Kepala MTs NU Al-Badar Dijabat oleh P3K Kemenag Jember, Kekayaan Kepala Kemenag Rp9,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Foto: Kepala Kemenag Jember, Santoso, terpampang di kantor Kemenag Jember. (Dok istimewa)

Jember, transparansi.co.id – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebut tak mengetahui perihal kegiatan pembangunan gedung MTs NU Al-Badar di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung kabupaten setempat yang jadi sorotan banyak pihak, Rabu (24/12/2026).

Ironisnya lagi, Kemenag Jember juga tidak mengetahui unsur Pegawai Perjanjian Kerja (P3K) di bawah pengawasannya rangkap jabatan Plt Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) NU Al-Badar tersebut.

Kemenag Jember tidak bertanggungjawab keterkaitan dengan bangunan gedung sekolah itu dengan dalih tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenag Jember atas kegiatan tersebut.

Terkonfirmasi, Kepala Kemenag Jember, Santoso, menyampaikan pembangunan yang bersumber dari yayasan kewenangan ada di yayasan.

Bahkan, kata dia, pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari pemerintah pun tidak diketahuinya, dengan dalih, dana bantuan pemerintah masuk ke rekening yayasan.

“Yang tahu yayasannya. Kalo bantuan dari pemerintah biasanya langsung ke rek (Rekening tabungan) yayasan,” tulis dia menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (30/10/2025), lewat WhatsApp.

Dia menjelaskan, pengajuan proposal pembangunan ke pemerintah oleh yayasan dilakukan secara online. Ia menyebut Kemenag sebatas hanya memberikan rekomendasi.

“Pengajuan itu langsung melalui Simsarpras secara online. Kalo pengajuan biasanya minta rekom ke Kemenag,” tulisnya.

Keterkaitan P3K rangkap Jabatan, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Jember, Nurul Huda, dengan tegas menyampaikan bahwa secara regulasi pegawai P3K di bawah naungannya dilarang merangkap jabatan sebagai Plt Kepala MTs NU Al-Badar.

“Kalo dia rangkap jabatan pasti tidak boleh, ada dasar hukumnya,” kata Kasi Pendma, Nurul Huda kepada wartawan beberapa pekan lalu.

Ia selaku pembina pendidikan Madrasah sudah melakukan upaya dengan menghubungi yang bersangkutan guna klarifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Kita sudah hubungi secara persuasif kebenaran informasi tersebut,” kata Nurul Huda, Kasi Pendma Kemenag Jember kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/11/ 2025).

Sementara, Plt KS MTs NU Al-Badar, Hasan Fauzi, akui jika dirinya merupakan pegawai P3K di Kantor KUA Kecamatan Ajung.

Ia juga menyebut sebagai Plt KS MTs NU Al-Badar, yang berlokasi di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

“Saya selaku Plt KS MTs NU Al-Badar,” kata Hasan Fauzi Plt KS MTs NU Al-Badar kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia menyadari status pegawai P3K dilarang rangkap jabatan, termasuk sebagai Plt KS MTs NU Al-Badar.

“Sebenarnya tidak boleh, saya hanya Plt tidak pernah di sana (Ngantor di MTs NU Al-Badar),” ujar Hasan Fauzi dengan mimik wajah kebingungan.

Berdasarkan laporan terakhir, tahun 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem e-LHKPN, total kekayaan, per 30 Desember 2024 tercatat Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, Santoso, memiliki total kekayaan senilai Rp9,39 miliar.

Nilai terbesar dari kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan, mencapai Rp6,58 miliar.

Santoso tercatat memiliki 43 bidang tanah yang tersebar di berbagai lokasi di Jember, sebagian besar diperoleh dari hasil sendiri, sementara beberapa lainnya berasal dari hibah.

Santoso memiliki empat kendaraan dengan total nilai Rp276,8 juta.

Kendaraan tersebut terdiri dari dua sepeda motor keluaran tahun 1979 dan 2007, satu mobil Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2017, dan satu mobil Toyota Fortuner tahun 2012.

Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp1,73 miliar.

Kas dan setara kas senilai Rp795,3 juta.

Santoso dilaporkan tidak memiliki utang.

Dengan demikian, total kekayaan bersih Santoso adalah Rp9.390.578.260.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *