Kabupaten Jember

Isu Pergantian Pj Kades Patemon Panaskan Pakusari

×

Isu Pergantian Pj Kades Patemon Panaskan Pakusari

Sebarkan artikel ini

Pakusari

Foto: Siti Muslihatin berpakaian PNS menyapa warga Desa Patemon yang menggelar aksi di kantor Kecamatan Pakusari, Senin 9 Februari 2026. (Dok transparansi)

Jember, transparansi.co.id – Puluhan warga Desa Patemon menggeruduk kantor Kecamatan Pakusari, Senin, 9 Februari 2026, setelah mendapatkan kabar pergantian penjabat kepala desa (Pj Kades) setempat.

“Kami dengan tegas menolak adanya pergantian Pj Kades Patemon,” ungkap Rahmat Gunawan, koordinator aksi kepada wartawan.

Aksi penolakan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Patemon Bersatu itu mendapat pengawalan dari Polres Jember dan Polsek Pakusari.

Rahmat menjelaskan latar belakang penolakan warga terhadap pergantian Pj. Kades saat ini.

Ia mengatakan, situasi dan kondisi Desa Patemon saat ini sudah kondusif dengan masyarakat yang telah bersatu.

Kondisi yang telah dirasakan saat ini jauh berbeda dari sebelum Pj. Kades dijabat oleh Siti Muslihatin.

“Sebelumnya di masyarakat banyak konflik, kami tidak bisa bersatu. Makanya aksi kami ini kami namai Patemon Bersatu,” kata Rahmat.

Rahmat kembali menegaskan warga berharap tidak ada pergantian Pj Kades Patemon.

“Kami tidak ingin ada pergantian sampai digelar pilkades serentak tahun 2027,” ujarnya.

Camat Pakusari Rifendi Wahjuwibakti enggan berkomentar terkait aksi warga Desa Patemon tersebut.

Sementara itu, Siti Muslihatin mengaku terharu dengan aksi warga yang menginginkan ia tetap menjabat sebagai Pj. Kades yang telah ia jalani selama tiga tahun.

“Saya bukan kades definitif, hanya pj saja, kok rasanya dieman sama warga. Padahal saya menjalankan tugas apa adanya saja,” kata Siti Muslihatin.

Siti juga membenarkan bahwa warga tergerak malakukan aksi karena terpicu oleh informasi akan ada pergantian Pj Kades Patemon pada hari Rabu, 11 Februari 2026.

Lebih jaih Siti menjelaskan, surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Pj kades tidak mencantumkan masa jabatan.

SK itu menjelaskan bahwa Pj Kades diangkat untuk mengantar pemerintahan desa hingga ditetapkannya kades definitif yang dipilih melalui pilkades.

Meski demikian, Siti Muslihatin menjelaskan secara regulasi masa jabatan Pj Kades adalah enam bulan.

“Enam bulan kali dua, jadi setahun,” jelasnya.

Belum ada pernyataan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Adi Wijaya.

Pesan singkat yang dikirim wartawan belum mendapatkan respon hingga berita ini ditulis.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *