Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.
Kriminal
Tiga Tersangka Kasus Narkoba Beserta Barang Bukti Diamankan Polres Nganjuk,
Nganjuk, transparansi.co.id — Komitmen memberantas peredaran Narkotika…
Polda Jatim Pastikan Motif Carok yang Menewaskan Satu Orang di Sampang tidak Terkait Pilkada
Polda Jatim amankan tersangka carok Sampang