Mobil ambulans desa terparkir di halaman Dinas Kesehatan Kabupaten Jember (foto istimewa)
Jember, transparansi.co.id- Sejumlah Ambulans pelat merah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Jember ditengarai menunggak pajak dan habis masa berlaku Surat tanda nomor kendaraan (STNK), Selasa (10/10/1023).
Pasalnya, terpantau mobil Ambulans masih beroperasi dan lalu lalang di jalan raya, diduga dengan kondisi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah berakhir masa berlakunya.
Terlihat dua mobil Ambulans desa pelat merah melaju di jalan kabupaten dengan nomor pelat polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) P-1416-QP dan P-1630-QP dengan kode masa akhir TNKB bulan 01 (Januari) tahun 2023.
Dari data info.dipendajatim.go.id E-samsat Jatim, pada Senin (9/10/2023), bahwa dua kendaraan tersebut sudah saatnya ganti nomor polisi (5 tahun). Dan dianjurkan untuk melakukan pembayaran di KB Samsat terdekat.
Sementara, Bandot Bisowarno, Subag Umum dan Kepegawaian Dinkes Jember, membenarkan adanya hal itu. Ia menyampaikan bahwa ada beberapa kendaraan operasional, ambulan desa dan Ambulans puskesmas yang tersebar di beberapa kecamatan yang menunggak pajak tahunan, dan belum dilakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Foto; Bandot Bisowarno, Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan kabupaten Jember
Namun, Ia tidak bisa memastikan jumlah keseluruhan kendaraan baik yang nunggak pajak tahunan maupun masa STNK yang sudah berakhir.
” Kalo itu (Jumlah kendaraan nunggak pajak, mati STNK) kita akan cek dulu ya, saya tidak bisa langsung menyampaikan,” ujarnya Bandot Bisowarno di lobi Dinkes Jember kepada media ini, Senin (9/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan kendaraan belum bisa dilakukan perpanjangan STNK, salah satunya terkendala BPKB yang butuh waktu untuk didapatkan.
Iya menyampaikan bahwa selama ini BPKB di simpan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember.
” Ya mungkin untuk BPKB-nya telat, karena disitu masih proses pencarian karena banyak,” jelasnya.
Terkait pembayaran pajak kendaraan Ambulans desa, Bandot sebut ditanggung dimasing-masing puskesmas, sebab ada anggaran untuk itu.
” Sebetulnya ditanggung puskesmas (pajak mobil Ambulan Desa),” terangnya.
Namun demikian, puskesmas bisa mengajukan surat ke Dinas kesehatan kabupaten Jember bila mana anggaran tidak mencukupi.
Bandot sangat berterima kasih kepada masyarakat dan media massa atas masukan dan informasinya.
Mengingat, menurut dia bahwa secara aturan kendaraan Ambulans yang beroperasi dijalan raya harus mematuhi aturan termasuk kelengkapan surat surat kendaraan. Apalagi dengan kondisi masa berlakunya STNK sudah berakhir.
” Apalagi STNK sampai mati tentunya tidak diperkenankan (beroperasi),” ucapnya.
Pihaknya akan segera mengambil langkah dan menyampaikan permasalahan ini ke Kadis. Dan kedepannya akan lebih di tertibkan.
” Ini kritikan dan masukan dan akan kita sampaikan ke kepala dinas,” imbuhnya.
(Anton)