BBMBPH MigasHiswana migasPertaminaPT Pertamina Patra NiagaSPBU

Konsumsi Solar Subsidi di Jember Over Kuota, Zico: Penyalahgunaan QR Code Termonitor di Sistem

Zico Aldillah  Sales Brand Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jember Bondowoso Lumajang (foto istimewa)

Jember, transparansi.co.id – Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar untuk wilayah Jember tahun 2023 berpotensi over kuota. Potensi melebihi kuota 3,2 persen.

Hal itu disampaikannya oleh Zico Aldillah selaku Sales Brand Manager PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jember Bondowoso Lumajang, melalui sambungan WhatsApp pribadinya, pada Rabu, (29/11/2023).

Zico menyampaikan bahwa kuota penyaluran BBM solar subsidi ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) se-Kabupaten Jember sebesar 86.457 KL (Kilo liter).

Ia menyebut bahwa untuk tahun ini, BBM Subsidi jenis Biosolar berpotensi over kuota sebesar 3,2 persen atau sejumlah 2.600 KL.

“Betul, beberapa SPBU sudah melebihi kuota tahunan,” jawab Zico melalui tulisannya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Namun demikian, PT Pertamina Patra Niaga tetap melakukan penambahan kuota per SPBU agar stock Biosolar tersedia sampai akhir tahun 2023. Alokasi Biosolar per SPBU bulan November disesuaikan dengan volume kuota BPH Migas

” Untuk penambahan kuota per SPBU kami evaluasi secara keseluruhan, dengan pertimbangan real demand- nya. Dan dilaporkan ke BPH Migas sebagai justifikasi,” jelasnya.

Untuk itu, Zico, mengingatkan kepada pelaku usaha SPBU agar tepat sasaran dalam penyaluran BBM subsidi ke konsumen. PT Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar terkait penyaluran BBM Subsidi Biosolar.

Menurut dia, semua transaksi Biosolar hanya bisa dilakukan dengan QR Code sesuai implementasi subsidi tepat BBM, sebab, penyalahgunaan QR Code dan pembelian berulang dapat termonitor di sistem subsidi tepat.

” Sanksi tegas berupa pengembalian nilai subsidi dan/atau penghentian penyaluran kepada SPBU yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi,” tegasnya.

Zico menambahkan, terkait hal ini, kepada pelaku usaha SPBU untuk bisa mengatur Jam penjualan dan bisa memberikan pemahaman kepada konsumen.

” Komunikasi kepada konsumen bahwa kuota ditetapkan per SPBU. Dan pengaturan jam pelayanan per SPBU,” tukasnya.

(Anton)

Exit mobile version