Bupati Jember bersama anggota DPRD dalam rapat paripurna pendatanganan KUA PPAS di Gedung Dewan (foto istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Jember rapat paripurna menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan berlangsung di gedung dewan DPRD pada Rabu 1 November 2023.
Sidang paripurna tersebut telah kuorum, setelah 35 dari 49 anggota DPRD Kabupaten Jember hadir, dengan agenda penandatanganan KUA PPAS Tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi membacakan hasil kesepakatan antara keduanya berdasarkan beberapa asumsi.
Asumsi dasar pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, pengangguran terbuka 4.54 persen, rasio gini 0,317 point, IPM 69,40 point, tingkat kemiskinan 8,80 persen.
Proyeksi pendapatan daerah dari semula 3.967.964.345.731 rupiah bertambah 60.907.500.000 rupiah sehingga menjadi 4.028.871.845.731,- Penambahan pendapatan dengan cara meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Pada sektor belanja daerah, semula sebesar 3.952.964.345.731 rupiah bertambah 311.135.126.000 sehingga total menjadi 4.264.099.471.731 rupiah yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Pembiayaan daerah, semula diproyeksikan 15 miliar sesuai kesepakatan bertambah 250.227.262.000 rupiah sehingga total 235.227.226.000 rupiah.
Itqon Syauqi menutup, DPRD dan Bupati Jember sepakat pada KUA PPAS 2024, sisa lebih tahun berkenaan sebesar 0, rupiah.
Dalam jumpa pers, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, bersyukur pembahasan KUA PPAS 2024 berjalan tepat waktu.
“Tentunya dengan kua ppas ini akan kami tindak lanjuti. Kemudian, prioritas 2024 adalah ketahanan pangan, sejalan dengan kebijakan pusat,” ucap Hendy Siswanto usai rapat. (Anton)