Ambulans Desa Kabupaten Jember (foto tangkapan layar Antaranews) |
Jember, transparansi.co.id- Ratusan mobil ambulans plat merah milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember sebagian besar belum dilakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR berkala di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Jember.
Hal itu dibenarkan oleh Bandot Bisowarno Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember saat dikonfirmasi awak media di kantornya, pada Senin, 20 November 2023.
Bandot Bisowarno Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember
Bandot menjelaskan bahwa Dinkes Kabupaten Jember memiliki 330 mobil ambulans yang tersebar di beberapa Puskesmas di kabupaten Jember. Dari keseluruhan mobil ambulans tersebut hanya 9 unit sudah dilakukan uji KIR.
” Tidak kesemuanya mobil ambulans Dinkes tidak uji KIR, sebagian sudah dilakukan uji KIR,” ucap Bandot.
Tidak dilakukannya uji KIR, bandot beralasan, harus menunggu proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) selesai.
” Karena kalo mendaftarkan uji KIR harus menyertakan STNK yang masih berlaku, sementara perpanjangan STNK masih berproses di Samsat,” terangnya.
Disingung terkait sejumlah mobil ambulans plat merah yang tidak dilakukan uji KIR berkala sementara surat surat kendaraan Ambulans baik pajak tahunan dan STNK dengan kondisi masih berlaku.
” Iya itu sebuah kelalaian kami dan tidak mengindahkan pentingnya uji KIR,” timpal Bandot dengan tertawa sedikit terbahak bahak.
Lanjut Bandot menjelaskan, bahwa tidak mengetahui secara pasti kapan masa uji berkala setiap mobil ambulans itu berakhir. Ia akan menghimbau di masing-masing puskesmas untuk segera melakukan uji kelayakan kendaraan, sebab, kata dia, biaya operasional kendaraan ambulans Desa melekat di masing-masing puskesmas.
” Akan saya beri himbauan untuk mobil ambulans yang surat suratnya lengkap dan masih hidup untuk segera lakukan uji Kir, karena, biaya perawatan, pajak kendaraan termasuk biaya uji KIR ditanggung oleh puskesmas,” terangnya.
Bandot menyadari pentingnya uji kir, menurut dia, perlunya diuji kir secara rutin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kendaraan dipastikan masih layak dan aman untuk dikendarai.
” Yang pasti uji KIR itu wajib mas untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” ujarnya.
Pihaknya akui pernah menerima surat pemberitahuan dan teguran dari Dishub kabupaten Jember terkait hal ini.
Berikut data kendaraan ambulans Dinkes Kabupaten Jember yang diperoleh dari Bandot Bisowarno Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, pada Senin, 20 November 2023.
1. Jumlah ambulans Desa : 248 unit
2. Jumlah ambulans puskesmas kelilingi/pusling : 54 unit
3. Jumlah mobil Jenazah : 27 unit
4. Ambulance PSC 119 : 1 unit
5. Yang sudah melakukan perpajangan stnk dan pajak (5 tahun) di tahun 2023 : 27 unit, yang masih proses perpanjangan ke samsat : 82 unit. Untuk yg sudah bayar pajak tahunan : 16 unit
6. Yang sudah uji KIR : 9 unit
Berita sebelumnya bahwa ratusan mobil ambulans plat merah milik pemerintah Kabupaten Jember diduga tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR bertahun tahun lamanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Erry, menyampaikan bahwa secara regulasi mobil ambulans wajib melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Dalam hal ini Dishub sudah melakukan sosialisasi terhadap beberapa pihak, masyarakat, terutama pelaku usaha angkutan darat untuk tertib uji.
Sementara itu, Erry Kepala UPTD PKB Dishub Jember saat hendak dikonfirmasi ulang pada Selasa 21/11 tidak ada di tempat. Sebelumnya Erry menjanjikan bertemu awak media di hari itu.
“Lho selasa aja mas ya besok saya ijin nganter anak periksa,” jawab Erry menjanjikan melalui tulisannya, pada Senin, 20 November 2023.
(Anton)