![]() |
Ambulans Desa Kabupaten Jember (foto tangkapan layar Antaranews) |
Jember, transparansi.co.id- Ratusan mobil ambulans plat merah milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember sebagian besar belum dilakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR berkala di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Jember.
Hal itu dibenarkan oleh Bandot Bisowarno Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember saat dikonfirmasi awak media di kantornya, pada Senin, 20 November 2023.
Bandot Bisowarno Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember
Bandot menjelaskan bahwa Dinkes Kabupaten Jember memiliki 330 mobil ambulans yang tersebar di beberapa Puskesmas di kabupaten Jember. Dari keseluruhan mobil ambulans tersebut hanya 9 unit sudah dilakukan uji KIR.
” Tidak kesemuanya mobil ambulans Dinkes tidak uji KIR, sebagian sudah dilakukan uji KIR,” ucap Bandot.
Tidak dilakukannya uji KIR, bandot beralasan, harus menunggu proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) selesai.
” Karena kalo mendaftarkan uji KIR harus menyertakan STNK yang masih berlaku, sementara perpanjangan STNK masih berproses di Samsat,” terangnya.
Disingung terkait sejumlah mobil ambulans plat merah yang tidak dilakukan uji KIR berkala sementara surat surat kendaraan Ambulans baik pajak tahunan dan STNK dengan kondisi masih berlaku.
” Iya itu sebuah kelalaian kami dan tidak mengindahkan pentingnya uji KIR,” timpal Bandot dengan tertawa sedikit terbahak bahak.
Lanjut Bandot menjelaskan, bahwa tidak mengetahui secara pasti kapan masa uji berkala setiap mobil ambulans itu berakhir. Ia akan menghimbau di masing-masing puskesmas untuk segera melakukan uji kelayakan kendaraan, sebab, kata dia, biaya operasional kendaraan ambulans Desa melekat di masing-masing puskesmas.
” Akan saya beri himbauan untuk mobil ambulans yang surat suratnya lengkap dan masih hidup untuk segera lakukan uji Kir, karena, biaya perawatan, pajak kendaraan termasuk biaya uji KIR ditanggung oleh puskesmas,” terangnya.