Inisial SAK Terduga Pengedar Sabu menjalani pemeriksaan penyidik Polres Jember (foto istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id– Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Jember, pada Selasa, 12 Desember 2023, dinihari yang lalu berhasil menghentikan pelarian seorang DPO yang diduga bandar sabu.
Diketahui bahwa DPO yang berinisial SAK warga Desa Rambipuji Jember selama ini dikenal licin dalam upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Jember.
Pria yang sudah menjadi DPO, dan oleh jaringan pengedar disebut sebagai Habib ini, dibekuk di rumah istri barunya yang ada di Desa Seputih, Kecamatan Mayang Jember.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan beberapa klip plastik berisi beberapa sabu yang sudah siap edar.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasatreskoba Polres Jember Iptu. Nurmansyah SH, menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.
Adapun jaringan pengedarnya dari Tersangka SAK yang sudah menjadi TO (target Operasi) sebagai bandar sabu, sudah berhasil dibekuk oleh Polres Jember.
“Pelaku seorang residivis yang juga DPO yang selama ini kita buru, dimana pelaku menjadi DPO dari kasus tertangkapnya WAH, pengedar sabu asal Kaliwining Rambipuji pada awal November 2023 lalu,” ujar Iptu Nurmansyah,Sabtu (16/12).
Dari penyelidikan dan pengembangan atas tertangkapnya WAH dan pengakuan WAH inilah, Polisi memburu SAK yang biasa disebut rekannya dengan sebutan Habib ini.
“Keberadaan pelaku sempat kami temukan di sekitar kawasan Kecamatan Rambipuji, ketika hendak kita tangkap, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri,” terang Iptu Nurmansyah.
Namun saat Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan beberapa barang bukti sabu-sabu yang disimpan di jaket pelaku.
“Meski pelaku belum berhasil kita amankan saat itu, namun jaket dan beberapa barang bukti sabu siap edar, kita bawa sebagai barang bukti,” ujar Iptu Nurmansyah.
Hingga akhirnya pelaku terdeteksi tinggal di rumah istri barunya yang ada di kawasan Mayang, setelah sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan 1 pengedar lagi dengan inisial PN alias Pinot pada 10 Desember 2023 pekan lalu.
Dari penangkapan PN inilah, Polisi mengetahui keberadaan pelaku, jika pelaku bersembunyi di rumah istri barunya.
Karena tidak ingin kehilangan jejak lagi, pada Senin, 11 Desember 2023, polisi melakukan pengintaian, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk pada Rabu dinihari.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan, termasuk mencari tahu dari mana pelaku mengambil barang haram tersebut untuk di edarkan melalui pengedar lainnya,” pungkas Kasatreskoba. (Red)