Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim dengan barang bukti truk beserta 2000 liter BBM solar subsidi (foto istimewa)
SURABAYA, transparansi.co.id- Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial AM sopir truk dan MHS kenek truk, yang diduga melakukan pembelian BBM Bersubsidi jenis solar dengan jumlah besar.
Mereka membeli BBM bersubsidi jenis Solar melebihi batas ketentuan dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi.
Pembatasan dengan sistem barcode itu rasanya tak menjadi halangan bagi para pelaku untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan, pelaku utama yang menyuruh sopir dan kenek ini masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku ini ditangkap usai penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis, 2 November 2023.
“Saat itu didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar,” ucap AKBP Arman saat konferensi pers, Senin (11/12/2023).
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon atau bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 Liter.
Kendaraan truk tersebut dimodifikasi dengan menambah empat tandon plastik atau bull dengan kapasitas masing-masing 1.000 Liter.
“Sudah dimodifikasi dengan menghubungkan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tempat penampungan atau tandon,” terang AKBP Arman.
Selain itu para pelaku kata AKBP Arman melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar di SPBU di Desa Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda.
“Pemodalnya ada saudara inisial S, masih dalam pencarian. Inisial S mungkin kami tidak menyebut dulu mudah-mudahan ditangkap,” jelasnya AKBP Arman.
Menurut AKBP Arman, pemodal berinisial S yang memberikan barcode ganti-ganti kepada si sopir AM.
“Dia ( S) sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak dan S ini yang tahu jualnya kemana. Jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada s sebagai pemodal,” tambah AKBP Arman.
Sementara itu Muhammad Ivan Syuhada selaku Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail mengaku sangat berterima kasih kepada Kepolisian Polda Jatim, atas suport dan kerjasamanya membantu mengungkap kasus kecurangan di Sidoarjo.
“Bahwa pertamina selama satu tahun ini bertransformasi fokus menggunakan digitalisasi, sehingga setiap pembelian BBM jenis solar wajib menggunakan barcode. Yang mana barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 liter per hari,” ucapnya.
Menurutnya banyak modus yang digunakan oleh konsumen tidak bertanggungjawab dengan menggunakan atau mengganti barcode tersebut.
“Ini jelas menyalahi aturan, karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir, atau kendaraan end user atau kendaraan tertuang dalam keppres, maka kami secara pribadi atau perusahaan mengucapkan terimakasih ke kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ivan juga berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal subsidi tepat sasaran.
“Kami mengingkatkan untuk kendaraan yang blum memiliki barcode untuk BBM solar itu, wajib meregistrasi kendaraannya ke subsidi tepat. my pertamina.id atau hub.contak center pertamina,” pungkasnya Ivan. (Redaksi)