Ia menyatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara 4 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
” Diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara 4 orang yg sudah ditetapkan sebagai tersangka saat OTT di Kejaksaan Negeri Bondowoso beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya guna untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah,” terangnya.
Terkait materi pemeriksaan terhadap Kliennya, Husni Thamrin tidak bisa menyebutkan karena menjadi ranah penyidik KPK.
Pemberitaan sebelumnya, KPK RI melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus OTT Kejari Bondowoso di Mapolres Jember.
Hal itu dibenarkan Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat. “Benar mas, ada surat permohonan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Mapolres Jember,” ujar Kapolres singkat.
Sementara Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum merespon konfirmasi wartawan ini hingga berita diterbitkan.
(Redaksi)