penampakan kondisi terkini proyek pembangunan revitalisasi terminal Tawang Alun tipe A Jember. (Dok transparansi)
Jember, transparansi.co.id – Proyek Terminal Tawang Alun Jember senilai Rp25,8 miliar kali kedua mengalami kemoloran dari tengat waktu yang sudah ditentukan, yakni hingga 20 Desember 2024.
Diketahui, kontraktor pelaksana PT. Indopenta Bumi Permai tidak mampu menyelesaikan proyek senilai puluhan miliar hingga batas kontrak kerja di 2 November 2024.
Karena pekerjaan tidak rampung, diajukan addendum dengan tambahan waktu 60 hari berakhir di 20 Desember 2024.
Namun, kontaktor pelaksana terancam tidak mampu juga menyelesaikan pekerjaan hingga 20 Desember sesuai addendum kontrak.
Kendati demikian, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, memberikan kesempatan kepada pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan hingga akhir bulan Desember, dengan ketentuan konsekuensi denda berjalan.
Hal itu disampaikan Ery Sadewo pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembangunan revitalisasi terminal penumpang tipe A Tawangalun Jember kepada transparansi.co.id.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak yakin pekerjaan bisa rampung sesuai jadwal di 20 Desember 2024.
Namun, ia optimis pekerjaan selesai di akhir tahun.
“Untuk pekerjaan saya optimis selesai diakhir tahun dan segera kita lakukan operasional terminal,” terang dia lewat WhatsApp kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).