Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatan

Merasa Dipersulit di IGD, Pasien Soroti Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

×

Merasa Dipersulit di IGD, Pasien Soroti Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang

Sebarkan artikel ini

Foto: Gambar AI 

Lumajang, Transparansi.co.id – Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Haryoto Lumajang menjadi sorotan setelah seorang pasien mengaku mengalami kendala saat hendak memperoleh penanganan medis.

Pasien berinisial R (28) warga Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang, mengaku kecewa atas pelayanan yang diterimanya saat datang ke IGD pada Rabu (27/5/2026). Ia menilai penanganan yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi yang dialaminya.

Menurut R, saat tiba di IGD dalam kondisi tubuh lemas, ia berharap segera mendapatkan tindakan medis berupa pemasangan infus. Namun, ia mengaku justru mendapat penjelasan dari petugas bahwa pemasangan infus hanya dapat dilakukan apabila pasien menjalani rawat inap.

“Kalau mau diinfus harus rawat inap, bukan hanya rawat jalan,” ujar R menirukan penjelasan petugas medis yang bertugas saat itu.

R menilai seharusnya pasien terlebih dahulu menjalani observasi medis sebelum diputuskan perlu dirawat inap atau tidak. Menurutnya, pemeriksaan awal penting dilakukan untuk memastikan kebutuhan penanganan pasien secara tepat.

“Seharusnya diobservasi dulu untuk memastikan kondisinya. Kalau setelah diinfus kondisi sudah membaik, kenapa harus rawat inap,” katanya.

Tak hanya itu, R juga mempertanyakan prosedur administrasi yang diminta sebelum penanganan medis dilakukan. Ia mengaku sempat diminta melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Padahal, menurutnya, saat datang ke IGD dirinya membutuhkan pertolongan segera.

Ia juga menyebut sempat diarahkan ke puskesmas terlebih dahulu meski datang sebagai pasien umum dan tidak menggunakan layanan BPJS.

“Masak saya tidak langsung ditangani, malah diminta daftar dulu. Saya tidak pakai BPJS, tapi malah disuruh ke puskesmas,” ujarnya.

R menilai kondisi tersebut memprihatinkan. Menurutnya, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan semestinya mengedepankan kebutuhan medis pasien, terutama di ruang gawat darurat.

Menanggapi hal itu, Direktur RSUD dr. Haryoto Lumajang dr. Wawan Arwijanto menegaskan seluruh pasien yang datang ke IGD akan mendapatkan pelayanan sesuai kondisi klinis masing-masing.

“Bila memerlukan observasi, akan dilakukan sampai keadaan stabil untuk pindah ke ruang rawat inap. Sebelum rawat inap, dipastikan pasien telah mendapat pertolongan pertama dan pemeriksaan yang dibutuhkan,” jelas Wawan melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (28/5/2026).

Ia menambahkan, pasien yang datang ke IGD tidak diwajibkan membawa rujukan dari puskesmas, baik pasien umum maupun peserta BPJS.

Namun demikian, untuk pasien BPJS yang dinilai tidak dalam kondisi gawat darurat, pihak rumah sakit akan menyarankan pemeriksaan lanjutan melalui poli dengan membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 mengatur bahwa rumah sakit tipe A dan tipe B wajib memiliki Ruang Observasi Emergensi, yang berfungsi memantau pasien pasca penanganan awal sebelum dokter memutuskan apakah pasien perlu menjalani rawat inap atau diperbolehkan pulang.

Perbedaan persepsi antara pasien dan pihak rumah sakit terkait alur pelayanan di IGD ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait keseimbangan antara prosedur administrasi dan kecepatan penanganan medis di layanan kegawatdaruratan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *