Oknum guru ngaji inisial SLM di amankan Polres Probolinggo. (Dok istimewa)
PROBOLINGGO, transparansi.co.id- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Mirisnya kali ini dilakukan oleh oknum guru ngaji kepada muridnya yang masih berusia 8 tahun.
Oknum guru ngaji tersebut yakni SLM (45), warga Desa Asembagus, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika korban menghubungi kedua orang tuanya yang berada di Surabaya dan mengatakan tidak mau mengaji lagi.
Kemudian ketika ibu korban menanyakan alasan kenapa tidak mau mengaji lagi, korban menjelaskan bahwa saat mau pulang mengaji, korban tidak diperbolehkan oleh pelaku pulang dan malah mencabuli korban.
Atas pengakuan korban tersebut, kedua orang tuanya langsung pulang dari Surabaya ke Probolinggo untuk menemui pelaku.