Foto: Divisi Hukum Pagar Nusa dan HIMANU Gelar Penyuluhan Hukum di PAC Kalisat. (Dok istimewa)
JEMBER, Transparansi.co.id – Divisi Hukum Pagar Nusa Kabupaten Jember bersama Kantor Hukum Panglima Justisia dan Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU) menggelar kegiatan penyuluhan hukum di PAC Pagar Nusa Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran pengurus dan anggota Pagar Nusa sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan organisasi serta memberikan edukasi terkait pendampingan hukum bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Divisi Hukum Pagar Nusa Jember, yakni Ahmad Fauzi, S.H., M.H., Dialena, S.E., S.H., Vilda Dirrotul Wahidah, S.H., serta Afifah Purnama Sari, S.H. dari Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU).
Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan materi mengenai pentingnya kesadaran hukum, mekanisme pendampingan perkara, hingga hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai ketentuan perundang-undangan.
Advokat. Ahmad Fauzi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam membangun kader yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga memahami aturan hukum dan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada kader Pagar Nusa agar semakin sadar hukum dan mampu menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, tim dari Kantor Hukum Panglima Justisia dan HIMANU menekankan pentingnya edukasi hukum di tingkat akar rumput agar masyarakat tidak mudah terjerat persoalan hukum akibat minimnya pengetahuan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab seputar persoalan hukum yang sering ditemui di tengah masyarakat, mulai dari sengketa, tindak pidana ringan, hingga persoalan administrasi hukum.
Dengan adanya penyuluhan tersebut, Divisi Hukum Pagar Nusa berharap sinergi antara organisasi, advokat, dan masyarakat dapat terus terjalin guna memperkuat akses bantuan hukum.





















