Foto: Inisial ES. (Dok istimewa)
Jember, transparansi.co.id– Seorang pria berinisial ES diduga mengaku sebagai pegawai Pengadilan Agama Jember dan dilaporkan telah melakukan dugaan penipuan terhadap seorang warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Kamis (6/8/2026).
Korban berinisial ZR mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang sebesar Rp4.500.000 kepada ES yang menjanjikan dapat menyelesaikan persoalan hukum sekaligus mengembalikan sebuah sepeda motor kepada pihak yang berhak.
ZR menjelaskan bahwa permasalahan bermula saat dirinya berselisih dengan seorang warga Kecamatan Sumbersari hingga dipanggil ke Polsek Sumbersari.
Dalam proses tersebut, ZR mengaku diminta membuat surat pernyataan di bawah tangan. Ia juga mengaku berada dalam tekanan untuk menyerahkan sebuah sepeda motor yang menurutnya bukan merupakan miliknya kepada seseorang berinisial AH.
Beberapa waktu setelah kejadian itu, ZR mengaku mendapat informasi dari seorang rekannya mengenai sosok ES yang disebut-sebut mengaku berdinas di Pengadilan Agama Jember.
Menurut ZR, ES menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mengambil dan mengembalikan sepeda motor kepada pihak yang berhak, dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp4.500.000.
Karena percaya dengan janjinya, ZR kemudian menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan. Namun, setelah uang diterima, ES disebut tidak lagi dapat dihubungi.
Hingga kini, ZR mengaku belum memperoleh kejelasan terkait penyelesaian persoalan maupun keberadaan sepeda motor yang dimaksud.
Sepeda motor tersebut diketahui merupakan milik Bismark Candra Arditya Rizki dan Petri Dewi Anjani Putri R, warga Perum Istana Tegal Besar Jember.
Kini keduanya telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Panglima Justisia untuk menangani persoalan tersebut.
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum Panglima Justisia, Ahmad Fauzi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari klien dan saat ini masih mempelajari seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Menurut Fauzi, penyelesaian secara kekeluargaan masih menjadi langkah yang diprioritaskan agar seluruh pihak dapat menjelaskan duduk perkara secara terbuka dan memperoleh solusi terbaik.
Meski begitu, Fauzi belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat iktikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah kekeluargaan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Jember, Hosin, menegaskan bahwa tidak ada pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Jember yang berinisial ES.
“Tidak ada (Pegawai dengan inisial ES), saya tidak kenal dengan orang tersebut.” tulis Hosin menjawab pertanyaan wartawan lewat WhatsApp.
Sementara itu, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang dilakukan media ini kepada ES melalui pesan WhatsApp di nomor 0823-38XX-X067 belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.





















