Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bantah Sebar Fitnah, Ketua Madas Sedarah Jember Tantang Pembuktian di Hadapan Penyidik

×

Bantah Sebar Fitnah, Ketua Madas Sedarah Jember Tantang Pembuktian di Hadapan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Foto: Ketua DPC Madas Sedarah Jember, Agus Jagal. (Dok istimewa)

 

JEMBER, transparansi.co.id– Ketua DPC Madas Sedarah Jember, Agus Jagal, angkat suara atas tuduhan bahwa pihaknya melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter berinisial RTP yang bertugas di RS Kaliwates di Kabupaten Jember, Kamis (6/8/2026).

 

Agus menegaskan, pengaduan yang disampaikan kepada pihak terkait didasarkan pada dokumen tertulis berupa surat pernyataan, bukan tuduhan tanpa dasar.

Menurut Agus, persoalan tersebut bermula dari surat pernyataan yang dibuat Exi Dwi Yanti pada 2 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut, Exi menyatakan kesanggupannya untuk menebus satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi P-1207-KW pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, kata Agus, pada 5 Agustus 2026 dibuat kembali surat pernyataan yang ditandatangani oleh Exi Dwi Yanti bersama kuasa hukumnya, Budi Hariyanto, S.H. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa telah diterima uang tebusan mobil tahap pertama sebesar Rp110 juta melalui Budi Hariyanto selaku kuasa hukum Exi.

Dalam dokumen yang sama juga disebutkan bahwa sisa pembayaran akan diselesaikan pada saat mobil diserahkan kepada pemiliknya, paling lambat 6 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.

Selain itu, Budi Hariyanto, S.H., disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyerahan kendaraan apabila mobil telah siap diserahkan kepada pemiliknya.

Agus mengatakan, surat pernyataan tersebut juga memuat klausul bahwa apabila isi pernyataan tidak benar, pembuat surat bersedia mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen itu ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh dua orang saksi.

“Kami tidak asal menuduh ataupun menyebarkan fitnah. Ada surat pernyataan yang menjadi dasar kami menyampaikan pengaduan kepada pihak terkait. Apa yang kami lakukan merupakan penyampaian informasi berdasarkan dokumen yang kami terima,” ujar Agus kepada wartawan.

Ia menegaskan, Madas Sedarah tidak pernah memiliki niat mencemarkan nama baik siapa pun, termasuk dokter RTP. Menurutnya, pengaduan yang disampaikan kepada manajemen rumah sakit bertujuan meminta klarifikasi atas persoalan yang berkembang, bukan untuk menjatuhkan kehormatan seseorang.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun kami juga memiliki hak untuk menjelaskan bahwa langkah yang kami lakukan didasarkan pada dokumen dan fakta yang kami miliki. Selanjutnya, biarlah penyidik yang menguji seluruh alat bukti secara objektif,” tegasnya.

Agus juga menyatakan kesiapan pihaknya memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh penyidik Polres Jember. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Diketahui, dokter RTP melalui kuasa hukumnya Budi Hariyanto, S.H., melaporkan seorang warga berinisial AS ke Polres Jember atas dugaan tindak pidana fitnah dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar.

Menurut kuasa hukum pelapor, RTP merasa dirugikan setelah namanya dikaitkan dengan sengketa transaksi jual beli kendaraan. RTP mengaku tidak pernah terlibat dalam transaksi tersebut dan baru mengetahui persoalan itu pada 31 Juli 2026, saat sejumlah orang mendatangi kediamannya.

Menanggapi laporan tersebut, Agus kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap seluruh fakta, dokumen, serta keterangan para pihak dapat diuji secara objektif di hadapan penyidik sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *