Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Pencurian Kopi Terungkap, Polsek Sumberjambe Amankan Dua Pelaku dan Terbitkan Tiga DPO

×

Pencurian Kopi Terungkap, Polsek Sumberjambe Amankan Dua Pelaku dan Terbitkan Tiga DPO

Sebarkan artikel ini

Foto: Surat tiga tersangka DPO kasus pencurian Polsek Sumberjambe

Jember, Transparansi.co.id – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian enam karung kopi milik Hadiariyanto (46), warga Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu.

Dari lima pelaku yang diduga terlibat, dua orang telah diamankan, sedangkan tiga lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Sumberjambe IPTU Djoni Hoemaidi, S.H. mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban menyimpan delapan karung kopi hasil panennya di teras rumah pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, sebelum beristirahat.

Namun, sekitar pukul 04.00 WIB, saat hendak menunaikan Salat Subuh, korban mendapati enam karung kopi telah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sumberjambe.

Laporan polisi tersebut bernomor LP-B/09/VI/RES.1.8/2026/UNIT RESKRIM/SPKT POLSEK SUMBERJAMBE/POLRES JEMBER/POLDA JATIM

“Begitu menerima laporan masyarakat, anggota kami mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata IPTU Djoni kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV yang memperlihatkan lima orang diduga pelaku melintas menuju rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB.

Berbekal rekaman tersebut dan keterangan para saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Hasil pengembangan mengarah pada Ridho Mahmudi (26), warga Desa Sumberanget, Kecamatan Ledokombo, dan Madi (40), warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kemudian kembali mengembangkan perkara dan menetapkan tiga pelaku lainnya, yakni Jon (40), warga Desa Sukogidri, Kecamatan Ledokombo, Thomas (35), warga Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, dan Taufik (35), warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe. Ketiganya kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

IPTU Djoni menegaskan, Polri akan terus hadir memberikan rasa aman melalui upaya preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang profesional.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, aktivitas yang mencurigakan, maupun keberadaan para pelaku yang masih buron, segera laporkan kepada Polsek Sumberjambe, Bhabinkamtibmas, atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe AIPTU Andy Yunus W., S.H., M.H., memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap tiga pelaku yang masih buron.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan. Tim terus melakukan pengejaran berdasarkan alat bukti dan informasi yang kami peroleh. Kami juga mengimbau para pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus kriminal.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku maupun adanya tindak pidana lainnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sumberjambe tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *