Foto: Camat Padang, Kabupaten Lumajang, Jamak, saat ditemui di rumah dinasnya, Senin (15/6/2026).
Lumajang, Transparansi.co.id – Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, berinisial B (46), yang sebelumnya menjalani rehabilitasi akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diketahui telah dipulangkan sebelum menyelesaikan masa rehabilitasi enam bulan sebagaimana rekomendasi awal Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jawa Timur.
Tersiar kabar, B melanjutkan proses pemulihan melalui program rehabilitasi rawat jalan.
Kepulangan B dikonfirmasi Camat Padang, Jamak, saat ditemui di rumah dinasnya, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, B telah kembali ke rumah sejak 8 Mei 2026 berdasarkan rekomendasi dari yayasan tempat ia menjalani rehabilitasi.
“Saya konfirmasi ke Pak Inggi, yang bersangkutan pulang pada 8 Mei 2026. Kepulangannya berdasarkan rekomendasi dari yayasan tempat rehabilitasi, dan selanjutnya menjalani rawat jalan,” ujar Jamak.
Ia menjelaskan, meski telah kembali ke rumah, B masih diwajibkan mengikuti program rehabilitasi secara berkala dengan mendatangi tempat rehabilitasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Namun, terkait mekanisme dan dasar administratif pemulangan tersebut, Jamak mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Hingga kini, pihak kecamatan juga belum menerima tembusan resmi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sampai saat ini kami belum menerima surat tembusan resmi dari Polda Jatim maupun BNN terkait proses pemulangan dan status rawat jalannya,” katanya.
Ditangkap Bersama Rekannya dalam Kasus Sabu
Sebelumnya, Kepala Desa Kedawung tersebut diamankan anggota Polda Jawa Timur bersama seorang pria berinisial S (61), yang juga merupakan warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan keduanya dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menurut Kombes Abast, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa B dan S diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu serta memperoleh keterangan bahwa keduanya menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung zat narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” kata Kombes Abast, Senin (13/4/2026).
Direhabilitasi Berdasarkan Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu
Setelah penangkapan, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan terhadap kedua penyalahguna tersebut.
Hasil asesmen merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena. S direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, sedangkan B selama kurang lebih enam bulan.
Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Bersama Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalah Guna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.
Kombes Abast menegaskan bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan para penyalahguna.
“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan berperan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.
Meski telah dipulangkan dan menjalani rehabilitasi rawat jalan, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status administrasi pemerintahan desa maupun tindak lanjut terhadap jabatan B sebagai kepala desa aktif pasca-terjerat kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak yayasan rehabilitasi, BNNP Jawa Timur, maupun Polda Jatim mengenai alasan dan dasar asesmen lanjutan yang memungkinkan perubahan pola rehabilitasi dari rawat inap menjadi rawat jalan sebelum masa enam bulan berakhir.





















