Foto: Ahmad Fauzi SH MH
JEMBER, transparansi.co.id – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ahmad Zaini menuai sorotan tajam. Kantor Hukum Panglima Justisia secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Jember karena menilai kasus tersebut sarat dugaan kriminalisasi dan dipaksakan masuk ranah pidana, Jember (21/5/2026).
Surat permohonan tertanggal 10 Februari 2025 itu dikirim langsung kepada Kapolres Jember dengan tembusan ke sejumlah pihak terkait.
Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum membeberkan sederet keberatan terhadap proses hukum yang berjalan.
Ahmad Zaini, warga Dusun Krajan, Desa Pucangan, Kecamatan Ajung, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan perkara yang dipersoalkan sebenarnya berkaitan dengan sengketa tanah dan transaksi keperdataan.
“Jangan sampai persoalan perdata dipaksakan menjadi pidana,” tegas kuasa hukum Ahmad Fauzi SH MH dalam isi surat permohonan tersebut.
Soroti Proses Penanganan Perkara
Ahmad Fauzi menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus, mulai dari dasar laporan polisi, pemeriksaan alat bukti, hingga penerapan pasal pidana terhadap kliennya.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa objek perkara masih berkaitan dengan hak kepemilikan dan transaksi tanah yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Kuasa hukum terlapor bahkan meminta Kapolres Jember melakukan pengawasan langsung terhadap penyidik agar proses hukum tidak melanggar prosedur dan tetap menjunjung asas profesionalitas.
Mereka juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai pihak yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Kriminalisasi Menguat
Panglima Justisia menilai langkah hukum terhadap Ahmad Zaini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi apabila perkara yang substansinya sengketa perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana.
Dalam surat itu, kuasa hukum membeberkan sejumlah dasar hukum dan putusan Mahkamah Agung yang menurut mereka menguatkan bahwa sengketa kepemilikan tanah dan wanprestasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Kuasa hukum juga menyoroti potensi kerugian besar yang dialami kliennya, baik secara materiil maupun nama baik, apabila proses hukum berjalan tanpa dasar yang kuat.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam sengketa perdata,” tulis tim kuasa hukum.
Minta Polisi Profesional dan Objektif
Melalui permohonan tersebut, Panglima Justisia mendesak aparat kepolisian bertindak objektif dan profesional dalam menangani perkara.
Mereka meminta seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak memihak.
Selain meminta perlindungan hukum, kuasa hukum juga berharap Kapolres Jember dapat memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan Kantor Hukum Panglima Justisia.
“Intinya polres menunggu sampai perkara inchrah,” pungkasnya Ahmad Fauzi SH, MH.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai menyentuh persoalan klasik penegakan hukum, yakni dugaan penggunaan jalur pidana dalam konflik keperdataan. Publik pun menunggu langkah aparat kepolisian dalam memastikan proses hukum berjalan adil, profesional, dan bebas intervensi.





















