Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Edarkan Serbuk Putih, Tiga Warga Bodang Lumajang Dicokok Polisi 

×

Edarkan Serbuk Putih, Tiga Warga Bodang Lumajang Dicokok Polisi 

Sebarkan artikel ini

Foto: Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto. (Dok Transparansi.co.id)

Lumajang, Transparansi.co.id – Kepolisian Polres Lumajang, Polda Jatim, Pada Senin 13/4/2026), menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lumajang, Jawa Timur.

Penangkapan KN dan MZ berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan barang bukti di lokasi.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial KN dan MZ pertama kali diamankan petugas di depan Jalan Gran Zam-Zam Lumajang.

Kemudian, kata dia, pengembangan kasus mengarah pada satu tersangka lain berinisial RJ yang ditangkap di rumahnya di Desa Bodang.

“Total tiga orang yang telah kami amankan saat ini,” kata Suprapto kepada Transparansi.co.id pada Selasa 14 April 2026.

KN, MZ dan RJ diketahui merupakan warga Desa Bodang. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi sabu seberat 0,20 gram, pil berlogo Y, plastik kosong, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.

Ketiga tersangka kini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Lumajang.

Terduga pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam peredaran narkotika.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat penting untuk mencegah narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar Suprapto.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *