Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kades Nyabu yang Ditangkap Polda Jatim di Lumajang Difasilitasi Rehabilitasi, Pelayanan Desa Terancam Terganggu

×

Kades Nyabu yang Ditangkap Polda Jatim di Lumajang Difasilitasi Rehabilitasi, Pelayanan Desa Terancam Terganggu

Sebarkan artikel ini

Foto: Karikatur Ai (Dok Bidhumas Polda Jatim untuk Tranparansi)

Lumajang, Transparansi.co.id – Pasca tertangkapnya oknum Kepala Desa (Kades) Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang oleh pihak kepolisian, pelayanan terhadap masyarakat desa setempat terancam terganggu, Selasa (14/4/2026).

Diketahui, oknum Kades inisial B (46) bersama rekannya berinisial S (61) ditangkap Polda Jatim lantaran diduga tersandung kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Hal itu menjadi sorotan warga. Sebab oknum Kades tersebut harus menjalani rehabilitasi selama enam bulan yang berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat setempat.

Semetara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Lumajang, Ricky Dharma Putra, meminta publik menunggu informasi resmi terkait hal tersebut.

“Kita lebih baik menunggu informasi resminya dulu dan menunggu hasil pembinaan dan pengawasan dari Kecamatan Padang,” ujar Ricky kepada transparansi, Selasa (14/4/2026), lewat WhatsApp.

Di sisi lain, Camat Padang, Jamak, memastikan pelayanan terhadap masyarakat Desa Kedawung tetap berjalan normal.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sekretaris desa setempat.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari APH mengenai status Kades yang dimaksud.

Ia menyebut keputusan resmi biasanya ditujukan kepada bupati, sedangkan penjelasan teknis berada di kewenangan DPMD.

“Keputusan resmi APH biasanya ditujukan kepada bupati. Lebih rincinya DPMD yang bisa menjelaskan,” kata Jamak.

“Saya sudah koordinasi dengan Sekdes, untuk layanan pemerintah desa harus tetap berjalan normal,” tambah dia.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Bupati Lumajang terkait status jabatan Kepala Desa Kedawung.

Semetara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan ihwal penangkapan inisial B dan S oleh anggota Polda Jatim dalam kasus narkotika jenis sabu.

Kombes Abast menyampaikan bahwa S (61) dan B (46), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi, serta memperoleh keterangan bahwa keduanya mengonsumsi sabu secara bersama.

Selanjutnya, kedua yang bersangkutan menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” jelas Kombes Abast kepada transparansi, Senin (13/4/2026).

Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Hasil asesmen merekomendasikan agar kedua penyalahguna menjalani rehabilitasi medis secara rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena.

Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, sementara B selama kurang lebih enam bulan.

Penanganan kasus ini mengacu pada : Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Bersama Nomor: Perber/01/III/2014/BNN tanggal 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Kombes Abast menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan narkoba,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *