Press release kasus penadah kendaraan bodong di Mapolda Jateng. (Dok istimewa)
Semarang, transparansi.co.id – Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di wilayah Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial BK (52) dan GY (43).
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat pada Juli 2024 lalu. Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti-bukti bahwa tersangka kerap menjadi penadah dari kendaraan tanpa dokumen lengkap.
“Saat dilakukan penangkapan kepada tersangka, penyidik menemukan 19 kendaraan roda empat berbagai merk, 10 STNK, dan empat ponsel,” ungkap Wakapolda dalam konferensi pers, Kamis (29/8/24).