Jember, Transparansi.co.id – Unit Reskrim Polsek Sumberjambe dengan Tim Resmob Timur Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap DPO kasus pencurian enam karung kopi milik Hadiariyanto (46), warga Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu.
Satu dari tiga pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Jon (40), akhirnya berhasil ditangkap di Desa Sukogidri, Kecamatan Ledokombo, pada Senin (20/7/2026).
Dalam proses penangkapan, Jon terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis clurit yang mengancam keselamatan petugas.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aiptu Arik bersama Tim Resmob Timur Polres Jember.
Keberhasilan penangkapan itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe AIPTU Andy Yunus W., S.H., M.H. Menurutnya, pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Sumberjambe telah lebih dahulu mengungkap kasus pencurian enam karung kopi milik Hadiariyanto.
Peristiwa itu terjadi setelah korban menyimpan delapan karung kopi hasil panennya di teras rumah pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sekitar pukul 04.00 WIB, saat hendak menunaikan Salat Subuh, korban mendapati enam karung kopi miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sumberjambe melalui LP-B/09/VI/RES.1.8/2026/UNIT RESKRIM/SPKT POLSEK SUMBERJAMBE/POLRES JEMBER/POLDA JATIM.
Kapolsek Sumberjambe IPTU Djoni Hoemaidi, S.H. menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV memperlihatkan lima orang diduga pelaku melintas menuju rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Berbekal rekaman tersebut serta keterangan para saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi kemudian menangkap Ridho Mahmudi (26), warga Desa Sumberanget, Kecamatan Ledokombo, dan Madi (40), warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik menetapkan tiga pelaku lain sebagai DPO, yakni Jon (40), warga Desa Sukogidri, Kecamatan Ledokombo, Thomas (35), warga Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, dan Taufik (35), warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe.
Dengan tertangkapnya Jon, kini masih tersisa dua DPO, yakni Thomas dan Taufik, yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
AIPTU Andy Yunus menegaskan, pengejaran terhadap dua pelaku lainnya akan terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan. Kami juga mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron maupun adanya tindak pidana lainnya, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.





















