Foto: Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lumajang, Arif Efendi, Ketua Komisi A DPRD Lumajang Reza Hadi Kurniawan, dan Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Lumajang Nurhayati, ketika Talk show di Suara Lumajang. (Dok istimewa)
Lumajang, Transparansi.co.id – Kompleksitas tantangan pembangunan saat ini menuntut pemerintah tidak berjalan sendiri. Kolaborasi antardaerah dinilai menjadi strategi kunci untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan mempercepat pembangunan yang berdampak langsung ke masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Talkshow Jelajah Informasi dan Berita “JELITA” bertema “Kerja Sama Daerah Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah” yang digelar Pemerintah Kabupaten Lumajang, Senin (20/7/2026).
Talkshow menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Komisi A DPRD Lumajang Reza Hadi Kurniawan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lumajang Arif Efendi, dan Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Lumajang Nurhayati.
Reza Hadi Kurniawan menegaskan kerja sama daerah merupakan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurutnya, DPRD memiliki dua peran utama dalam hal ini.
“DPRD memiliki peran dalam memberikan dukungan kebijakan sekaligus melakukan pengawasan agar setiap kerja sama yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Lumajang,” ujar Reza.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Lumajang Arif Efendi menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam setiap kerja sama.
“Selain tertib administrasi, kerja sama juga harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan secara efektif, serta mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Lumajang,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses kerja sama wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya optimal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Senada, Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Lumajang Nurhayati mengingatkan pentingnya landasan hukum yang kuat.
“Setiap bentuk kerja sama harus memiliki dasar hukum yang kuat agar memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban para pihak, serta menjamin akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” katanya.
Melalui forum JELITA, masyarakat diajak memahami bahwa kerja sama daerah tidak berhenti pada penandatanganan naskah. Lebih dari itu, kerja sama adalah upaya membangun sinergi antar pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik berkualitas.
Kolaborasi antardaerah juga membuka peluang pemanfaatan sumber daya bersama, mendorong inovasi, dan mempercepat penyelesaian persoalan pembangunan.
Dengan memperkuat kerja sama lintas sektor dan antardaerah, Pemkab Lumajang berharap program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya ini sejalan dengan visi mewujudkan Lumajang yang Amanah, Manusiawi, dan Berkeadilan.





















