Foto: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang Sunyoto. (Dok istimewa)
Lumajang, Transparansi.co.id – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nonpelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terbukti mampu menekan belanja operasional daerah. Hasil evaluasi Pemkab Lumajang menunjukkan penghematan anggaran mencapai Rp464,07 juta selama periode April hingga Mei 2026.
Penghematan tersebut tercatat pada empat komponen belanja utama, yakni lembur ASN, listrik dan air, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, serta perjalanan dinas. Data itu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lumajang, Sunyoto, mengatakan total realisasi belanja pada Mei 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan April 2026.
“Secara total terdapat penurunan belanja dari bulan April ke Mei 2026 sebesar Rp464,07 juta,” ujar Sunyoto, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, penghematan terbesar berasal dari belanja lembur ASN yang turun sebesar Rp152,38 juta, dari Rp534,16 juta pada April menjadi Rp381,78 juta pada Mei 2026.
Selain itu, belanja listrik dan air juga mengalami penurunan sebesar Rp127,18 juta, dari Rp636,50 juta menjadi Rp509,31 juta.
Sementara realisasi belanja BBM kendaraan dinas turun Rp89,23 juta, menjadi Rp402,08 juta, dan belanja perjalanan dinas berkurang Rp95,28 juta, menjadi Rp578,21 juta.
Menurut Sunyoto, tren penurunan belanja tersebut menunjukkan dampak positif dari kebijakan WFH yang mulai diterapkan setiap Jumat sejak April 2026. Namun demikian, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi secara berkala karena kebutuhan operasional setiap bulan dipengaruhi oleh dinamika kegiatan pemerintahan.
“Kebijakan efisiensi akan terus dievaluasi agar tetap mendukung kinerja pemerintahan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tujuan kebijakan tersebut bukan semata-mata menekan pengeluaran daerah, melainkan mendorong pemanfaatan sumber daya secara lebih efektif dan efisien tanpa menurunkan produktivitas aparatur maupun kualitas layanan publik.
Pemkab Lumajang juga memastikan kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh layanan publik tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil evaluasi ini akan menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Lumajang dalam menyempurnakan kebijakan efisiensi anggaran serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.





















