Foto: Divisi Hukum Pagar Nusa Jember Sosialisasi Program Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten Jember. (Dok istimewa)
JEMBER, Transparansi.co.id – Divisi Hukum Pagar Nusa Kabupaten Jember menyosialisasikan program bantuan hukum gratis bagi warga dan anggota tidak mampu se-Kabupaten Jember untuk periode 2026-2030 di jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pagar Nusa di Kecamatan Kalisat dan Kecamatan Rambipuji, Kamis (21/5/2026)
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait pendampingan hukum gratis bagi anggota maupun masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
Kegiatan sosialisasi itu dihadiri langsung oleh Divisi Hukum Pagar Nusa Jember, yakni Advokat Ahmad Fauzi, SH., MH., Dialena, SE., SH., Vildadirrotul Wahidah, SH., serta Afifah Purnama Sari, SH., dari Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HANU).
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memberikan pemahaman mengenai pentingnya akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan saat menghadapi persoalan hukum.
Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan terkait berbagai bentuk layanan bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga edukasi hukum agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya di mata hukum.
Advokat Ahmad Fauzi, SH., MH., yang fokal menyuarakan keadilan itu menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Divisi Hukum Pagar Nusa Jember untuk hadir membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan.
“Kami ingin memastikan anggota Pagar Nusa maupun masyarakat umum mengetahui bahwa ada pendampingan hukum gratis yang bisa diakses. Jangan sampai masyarakat takut menghadapi persoalan hukum karena keterbatasan biaya,” ujar Ahmad Fauzi SH, MH kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di dua lokasi di Kecamatan Kalisat dan Rambipuji itu juga menjadi ruang diskusi interaktif antara peserta dengan tim Divisi Hukum terkait persoalan hukum yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Pengurus PAC Pagar Nusa Kecamatan Kalisat dan Rambipuji menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai sosialisasi bantuan hukum sangat penting untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepedulian organisasi terhadap persoalan sosial dan hukum di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, Divisi Hukum Pagar Nusa Jember Ahmad Fauzi SH MH berharap seluruh PAC di Kabupaten Jember dapat menjadi jembatan informasi bagi masyarakat agar lebih mudah memperoleh akses bantuan hukum secara adil, profesional, dan tanpa biaya.





















