Gambar karikatur AI
Jember, transparansi.co.id – Unit Reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian atau penggelapan handy talky (HT) merek Hytera milik warga di wilayah Kecamatan Sumberjambe. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus pencurian, Selasa (19/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DN (56), warga Kecamatan Kaliwates, yang kehilangan HT saat berhenti di kios pisang di Dusun Karang Duren, Desa Sumberpakem, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan seseorang berinisial B. Kepada polisi, B mengaku membeli HT itu dari MS seharga Rp300 ribu. Polisi kemudian menangkap MS di wilayah Kecamatan Sumberjambe.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HT Hytera, dus box, bungkus kartu SIM Telkomsel, serta sepeda motor Yamaha Mio merah yang diduga digunakan pelaku.
Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan atau mengambil barang milik orang lain.
Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, Aipda Andy Yunus SH, MH, menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena ini menyangkut hak seseorang dan harus dilakukan secara profesional,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, berdasarkan data rekam jejak perkara, tersangka MS diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dipidana 7 bulan penjara pada 2013 dan kembali divonis 6 bulan penjara dalam perkara pencurian tahun 2019.
Salah satu staf Lapas Kelas IIA Jember juga membenarkan riwayat hukum tersangka tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2026).
“Berdasarkan data yang kami peroleh dari Kasubsi Registrasi, benar yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian tahun 2013 dan 2019,” ujarnya.





















