Scroll untuk baca artikel
BeritaKepolisian

Polsek Sumberjambe Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Penetapan Tersangka Dipastikan Sesuai Prosedur

×

Polsek Sumberjambe Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Penetapan Tersangka Dipastikan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Gambar AI

JEMBER, transparansi.co.id – Unit Reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penggelapan/pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua terduga pelaku yang berstatus tersangka itu berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi penggelapan dan atau pencurian dengan total kerugian korban mencapai Rp14.996.000.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan Kasus kehilangan HT merek Hytera milik inisial DN (56), warga Perum Tegal Besar Permai, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Berdasarkan dokumen laporan polisi Nomor LP-B/06/IV/RES.1.8/2026/UNIT RESKRIM/SPKT POLSEK SUMBERJAMBE/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, peristiwa terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di depan kios penjual pisang, Dusun Karang Duren, Desa Sumberpakem, Kecamatan Sumberjambe.

Dalam keterangan LP tersebut, saat itu korban sedang membeli pisang di pinggir jalan. Setelah meninggalkan lokasi, korban baru menyadari HT miliknya telah hilang. Korban kemudian kembali ke lokasi dan memperoleh informasi dari pemilik kios bahwa ada seorang pria berambut gondrong mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah sempat berhenti dan mengambil sesuatu di sekitar lokasi kejadian.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberjambe pada hari yang sama sekitar pukul 14.15 WIB.

Dalam proses penyelidikan, polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (3/5/2026), bahwa HT tersebut berada dalam penguasaan seseorang inisial B. Petugas kemudian melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil interogasi, inisial B mengaku memperoleh HT tersebut dengan cara membeli dari inisial M S seharga Rp300 ribu.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MS di kediamannya di wilayah Kecamatan Sumberjambe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HT Hytera warna hitam lengkap dengan dus box, bungkus kartu SIM Telkomsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah berikut STNK dan kunci kendaraan.

Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan atau mengambil barang milik orang lain.

Semetara itu, Kanit Reskrim Polsek Sumberjambe, Polres Jember, Aipda Andy Yunus SH, MH, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihaknya telah berjalan sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku.

Menurut dia, sejak awal penyidik bekerja dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang.

“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup. Karena ini menyangkut hak seseorang dan harus dilakukan secara profesional,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/5/2026) lewat WhatsApp.

Ia menegaskan, seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP serta standar operasional prosedur yang berlaku di internal kepolisian. Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara tersebut.

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *