Foto: Tiga Ekskavator Terparkir di Gedung Kejari Jember. (Dok transparansi)
JEMBER, Transparansi.co.id – Tiga unit alat berat jenis ekskavator terpantau berada di tempat penyimpanan barang bukti di area Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jalan Letjen Panjaitan Nomor 59, Jember, Jawa Timur.
Ketiga ekskavator tersebut disebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, alat berat tersebut dikabarkan diamankan aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Jember.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat (2/10/2026), dua unit ekskavator terlihat terparkir di sisi barat area penyimpanan barang bukti, sedangkan satu unit lainnya berada di sisi timur.
Sementara itu, staf Kejari Jember, Ikbal, menyampaikan bahwa tiga unit ekskavator tersebut merupakan barang bukti sitaan dalam perkara hukum yang saat ini sedang berjalan.
Ia menyebut barang bukti itu merupakan limpahan perkara dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
“Barang bukti ini merupakan pelimpahan barang sitaan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jember,” tegas Ikbal.
Menurut Ikbal, perkara yang berkaitan dengan tiga ekskavator tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
Namun, Ikbal tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara maupun pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Ia menyebut hal itu bukan kewenangannya untuk memberikan pernyataan.
Ia meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak yang menangani perkara tersebut di Kejari Jember.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai detail perkara yang berkaitan dengan ketiga ekskavator tersebut, termasuk identitas pemilik alat berat, lokasi pengamanan sebelumnya, serta keterkaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Jember dan Kasi Intel Kejari Jember melalui pesan WhatsApp belum juga mendapat respons.
Awak media masih berupaya mendapatkan keterangan dan rilis resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan guna memastikan informasi mengenai status hukum dan keberadaan ketiga ekskavator tersebut.





















