Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polres Lumajang Tangkap 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel Gucialit

×

Polres Lumajang Tangkap 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel Gucialit

Sebarkan artikel ini

Foto: Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, ketika memberikan keterangan kepada awak media. (Dok istimewa)

Lumajang, Transparansi.co.id – Satreskrim Polres Lumajang mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyebut pihaknya telah memeriksa 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban.

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Dari 10 orang yang diamankan, sebagian ditangkap petugas dan sebagian lainnya menyerahkan diri. Kapolres menjelaskan, dua orang yang ikut dalam rombongan dipastikan tidak terlibat kekerasan.

“Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apa pun,” kata Alex.

*Berawal dari Kesalahpahaman di Pengajian*

Insiden pengeroyokan itu dipicu kesalahpahaman pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu korban bersama sejumlah pihak menghadiri pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung beberapa orang yang hadir.

“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” jelas Kapolres.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit, kayu, dan benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebilah keris yang diduga dipakai dalam aksi itu. Barang bukti diperkuat rekaman CCTV yang kini beredar di masyarakat.

Kapolres menambahkan, salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban. FA kemudian mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenalnya, untuk mendatangi korban.

*Buka Peluang Mediasi, Proses Hukum Tetap Jalan*

Terkait penyelesaian perkara, Polres Lumajang membuka peluang mediasi. Hal ini menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku dan keinginan korban untuk menempuh jalur kekeluargaan.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Alex.

Sementara itu, saksi berinisial DN sudah dimintai keterangan. DN tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi namanya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *