Foto: Saat pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan. (Dok istimewa)
Lumajang, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan komitmennya memberantas peredaran minuman beralkohol. Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan tidak akan menerbitkan izin perdagangan miras di wilayahnya.
Penegasan itu disampaikan saat pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan di Jalan Alun-Alun Utara, depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026).
“Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan. Saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang,” kata Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi miras.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tiga perkara pelanggaran Perda tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, mengatakan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten jika masih ditemukan pelanggaran serupa.
Bunda Indah menyebut pemusnahan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi. “Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan jauh dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merusak masa depan,” ujarnya, kemudian.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak memperjualbelikan miras ilegal dan melapor ke pihak berwenang jika menemukan pelanggaran.
Dengan sinergi Pemkab, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Pemkab Lumajang berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.





















