Scroll untuk baca artikel
Berita

KPR Lunas Sejak 2025, Sertifikat Tak Jelas, Profesionalisme BTN Jember Disorot

×

KPR Lunas Sejak 2025, Sertifikat Tak Jelas, Profesionalisme BTN Jember Disorot

Sebarkan artikel ini

Foto: Kantor Bank BTN Jember

Jember, Transparansi.co.id – Pelayanan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jember kembali menjadi sorotan. Seorang debitur KPR, Rohani, mengaku belum menerima sertifikat rumahnya meski seluruh kewajiban kredit selama 15 tahun telah lunas sejak Agustus 2025.

Ironisnya, selama masa kredit Rohani mengaku tidak pernah menunggak pembayaran. Seluruh 180 kali angsuran diselesaikan tepat waktu hingga cicilan terakhir dibayarkan pada Agustus tahun lalu.

“Cicilan terakhir atau angsuran ke-180 sudah saya bayar Agustus tahun lalu. Sampai sekarang sertifikat saya belum bisa diambil,” kata Rohani kepada awak media di Kantor BTN Cabang Jember, Rabu (8/7/2026).

Rohani mengaku telah berkali-kali meminta kepastian kepada pihak BTN mengenai penyerahan sertifikat. Namun, jawaban yang diterimanya selalu sama, yakni proses belum selesai. Upaya menghubungi pihak bank melalui telepon pun, menurutnya, sering kali tidak mendapat respons.

Merasa haknya sebagai debitur yang telah melunasi kredit belum dipenuhi, Rohani akhirnya mendatangi Kantor BTN Cabang Jember didampingi sejumlah wartawan untuk meminta penjelasan secara langsung.

Setelah menunggu lebih dari dua jam, Rohani akhirnya dipertemukan dengan pejabat BTN, Nuning, serta Notaris Ernie.

Dalam penjelasannya, Nuning menyebut akad kredit Rohani awalnya ditangani Notaris Diyah. Belakangan ditemukan adanya kesalahan administrasi berupa kelebihan luas tanah sehingga diperlukan pembetulan dokumen.

BTN kemudian menunjuk Notaris Ernie untuk menangani pembetulan sekaligus proses pemecahan sertifikat sejak 2013.

Sementara itu, Notaris Ernie menjelaskan proses pemecahan sertifikat merupakan tanggung jawab pihak pengembang (developer). Namun, proses tersebut terhenti setelah pemilik developer, Rudi, meninggal dunia dan tidak ada pihak yang melanjutkan penyelesaiannya.

“Akibatnya, hingga kredit Ibu Rohani lunas, proses pemecahan sertifikat belum selesai,” ujar Ernie.

Penjelasan tersebut belum mampu menjawab kegelisahan Rohani. Sebab, hampir satu tahun setelah pelunasan kredit, sertifikat yang menjadi haknya masih belum dapat diserahkan.

BTN melalui Nuning menyatakan akan memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian dokumen jaminan milik Rohani.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian perlindungan hak nasabah setelah pelunasan kredit.

Keterlambatan penyerahan sertifikat berpotensi merugikan debitur karena dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sangat penting, sementara nasabah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada bank.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *