ATR BPN Kantor Pertanahan Kabupaten JemberPT Wilansari KencanaPT. Kali Putih

Manager PT. Kaliputih Akui HGU Beralaskan Tanah TKD, Kronologis Peralihan Tak Berani Buka, Kewenangan BPN

“Kita mediasi dulu lah, kita membuka ruang, apa sih yang dipermasalahkan Kades ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Kantor Pertanahan Jember, Choirul Ahmad menyerukan kepada pihak yang dirugikan untuk mengirim surat pengaduan kepada kantor BPN Jember untuk proses tindak lanjut.

Mengingat BPN punya kewenangan dalam rangka penyelesaian masalah melalui peraduan diselesaikan melalui lembaga mediasi. 

Namun pejabat BPN itu enggan berkomentar ketika disingung terkait mekanisme proses peralihan dari tanah TKD ke perusahaan perkebunan swasta yang kemudian muncul HGU.

“Aku nggak oleh jawab iku mas, mohon maaf informasi seperti itu tertutup, jadi informasi seperti itu tidak bisa saya sampaikan, aku dibatasi kewenangan ku mas,” terangnya.

Sementara pihak terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, BPN Kanwil Jatim, Dinas Lingkungan Hidup akan dikonfirmasi lebih lanjut.

(AMC)

Exit mobile version