Desa LembenganHonor LinmasKPU kabupaten JemberLinmas TPSPemkab Jember

Kades Lembengan Ledokombo Akui Memotong Honor 50 Linmas TPS di Pemilu 2024

Kades Muhamad Sofijandi, Sekdes Hanan, Babinsa dan Babinkamtibmas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/2/2024)

Jembertransparansi.co.id- Pemotongan honor kepada 50 Linmas (Pelindung Masyarakat) di 25 TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilihan Umum 2024 yang lalu di Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember benar adanya.

Hal itu disampaikannya oleh Kepala Desa Lembengan, Muhamad Sofijandi, di ruang kerjanya kepada wartawan, pada Selasa, 27 Februari 2024.

” Ia benar, ada potongan Rp150 ribu setiap anggota Linmas,” ucap Muhamad Sofijandi.

Muhamad Sofijandi dengan didampingi, Hanan (Sekdes Lembengan), Babinkamtibmas, dan Babinsa, menuturkan bahwa pemotongan sebesar 150 ribu rupiah kepada seluruh Linmas berdasarkan kesepakatan yang sudah ditentukan.

Menurutnya, pemotongan honor tersebut sudah sesuai kesepakatan secara lisan dengan seluruh Linmas yang bertugas di 25 TPS waktu itu.

Ia juga mengatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak tertuang di dalam berita acara hanya dilakukan secara lisan.

Uang dari hasil pemotongan honor Linmas, kades itu menyebut untuk dibagikan ke 3 Linmas non- struktural yang tidak mendapatkan jatah honor, kata Soefijandi, uang potongan tersebut juga digunakan untuk membayar Kaos Linmas.

“Pemotongan 150 ribu/ Linmas itu sudah sesuai kesepakatan, dan untuk Kaos Linmas ,” ujarnya Kepala Desa Lembengan, Muhamad Sofijandi, kepada wartawan di ruang kerjanya.

Kades menampik pemotongan honor linmas dilakukan secara sepihak dan bukan pungutan liar (pungli). Ia bersikukuh hal itu dilakukan setelah adanya kesepakatan.

Kades menegaskan pemotongan tersebut bukan untuk kepentingan perangkatnya sendiri, melainkan dibagikan kepada 3 Linmas non-struktural yang tidak mendapatkan honor.

“Jadi ini bukan Pungli, karena kesepakatan bersama para Linmas di 25 TPS. Kesepakatannya berbentuk lisan,” ucap Soefijandi.

“Dari KPU gak ada (anggaran biaya kaos – red). Kita semua sepakat. Penentuannya di kantor desa, tapi tidak dituangkan dalam berita acara,” sambungnya.

Di waktu yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Lembengan, Hanan, tidak memberikan komentar apapun dengan dalih dikhawatirkan ada kekeliruan dalam memberikan informasi.

Kendati demikian permasalahan tersebut sudah disampaikan ke Kades Muhamad Sofijandi, perihal latar belakang pemotongan honor 50 Linmas di wilayahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, menyampaikan bahwa besaran honor linmas TPS sebesar Rp700 ribu dan tidak ada pemotongan.

Pihaknya dalam hal ini KPU Kabupaten Jember akan turun ke Desa Lembengan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Nanti kita akan klarifikasi. Kita cek apakah benar ada potongan atau tidak,” tegas Syai’in.

Kepala KPU itu juga memastikan bahwa honor masing-masing Linmas sampai ke tangan mereka sesuai dengan ketentuan.

“Kalau honor untuk petugas Linmas itu Rp700 ribu. Itu harus diberikan semuanya. Tidak ada potongan dan tidak boleh dipotong,” jelas Syai’in.

Sementara itu salah seorang Linmas di Desa Lembengan menyatakan keberatannya terkait pemotongan honor.

Mereka hanya menerima Rp550 ribu saja honornya, padahal Linmas di lain desa menerima Rp700 ribu.

(Herman)

Exit mobile version