SN oknum guru ngaji tersangka rudapaksa di Mapolres Probolinggo (istimewa)
PROBOLINGGO, transparansi.co.id – Polres Probolinggo Polda Jatim menetapkan oknum guru ngaji berinisial SN (50) di Kabupaten Probolinggo yang merudapaksa muridnya hingga hamil.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan juga pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Sabtu, (17/2/2024).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita di Polres Probolinggo Polda Jatim, Senin (19/2).
Kasihumas Polres Probolinggo menjelaskan peristiwa rudapaksa ini terungkap setelah korban berinisial HM merasa kurang enak badan sehingga oleh orang tuanya dibawa ke Bidan untuk dilakukan pengobatan.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati hasil bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan,”ujar Iptu Vita, sapaan akrab Kasihumas Polres Probolinggo.
Hal itu sangat mengagetkan orang tuanya sehingga menanyakan kepada HM tentang siapa orang yang sudah menghamilinya.