Ket Foto: Dua pelaku AH dan AZ, sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Dok istimewa).
Lumajang, Transparansi.co.id – Diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu – sabu, seorang pemuda berinisial AH (23) warga desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang.
Tak mau sendirian di dalam sel tahanan, AH berkicau seret ZA (25) tahun, warga desa Ranupakis Kecamatan Klakah.
Informasi dihimpun media ini, awalnya polisi menangkap AH, yang saat itu sedang berada di rumahnya di desa Kunir Lor Kecamatan Kunir. Dan Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dompet yang di dalamnya berisi sabu 1,63 gram, (timbangan elektrik), dan uang tunai Rp533.000.
“Saat diinterogasi, AH mengaku mendapatkan barang sabu dari ZA. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap ZA saat berada di rumahnya di desa Ranupakis Kecamatan Klakah,” ujar Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Senin (11/3) melalui Kasi Humas Ipda Sugiarto.
Saat melakukan penggeledahan di rumah ZA, kata Ipda Sugiarto, petugas mengamankan barang bukti sabu sebesar 3,69 gram, alat hisap, dan potongan sedotan plastik.
“Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda pada Kamis 7 Maret 2024 kemarin, dan dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita seberat 5,32 gram sabu”, kata Ipda Sugiarto.
Setelah diamankan di tempat yang berbeda, lanjut Ipda Sugiarto, dua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijelaskannya, bahwa pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
“Kedua pelaku tersebut kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Ipda Sugiarto. (Riaman)